»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Penjara 20 Tahun Bayangi Ketua KPU Cs

Jayapura - Ketua KPU Kota Jayapura Drs Hendrik Bleskadit MSi, Anggota KPU Victor Manengke SH MH serta Ketua Panwaslu Kota Jayapura Moses Yamongga SH bakal banyak menghabiskan waktu lebih lama di balik terali besi. Ini setelah mereka dinyatakan resmi tersangka dalam kasus suap dari salah satu tim sukses calon Walikota Jayapura periode 2010-2015.

“Perbuatan mereka melanggar pasal 11 dan pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan SIK saat dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Jumat (1/10) kemarin.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kota dan hasilnya ia terlibat, sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya terus mendalami keterlibatan Ketua KPU dalam kasus ini, termasuk besarnya uang suap yang diterimanya dari penyuap. Saat diperiksa penyidik Polresta Jayapura, baik Menengke dan Yamungga mengaku telah menerima uang dari pelapor berinisial W. Ia adalah seorang Timses calon Walikota Jayapura yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga telah didukung sejumlah bukti pengiriman uang.

Kapolresta menjelaskan, Ketua Panwaslu Kota Jayapura Moses Yamungga mengakui telah menerima dana suap sebesar Rp 45 juta yang dikirim melalui rekening salah satu Bank di Jayapura. Sedangkan Anggota KPU Kota Victor Manengke mengaku telah menerima dana suap senilai Rp 123 juta yang dikirim melalui dua ATM Bank berbeda ke rekening miliknya.
Sebelumnya, Tim Tipikor Satreskrim Polresta juga telah meningkatkan status Ketua Panwaslu Kota Moses Yamongga dan Anggota KPU Victor Manengke menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny SSos mengutarakan, penetapan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Oktober 2010 mendatang. “Pemilukada tetap berjalan sesuai tanggal yang telah ditentukan walaupun Ketua KPU Kota Jayapura, Hendrik Bleskadit dan Viktor Manengke diamankan ke Mapolresta Jayapura,” tandas Sweny kepada Bintang Papua pada Jumat (1/9) kemarin usai beraudensi dengan Kapolresta AKBP Imam Setiawan SIK.

Dituturkan Sweny, pertemuan dengan Kapolresta untuk mendengar penjelasan secara langsung tentang kasus atau dugaan yang ditetapkan kepada Ketua KPU maupun kepada anggota KPU Kota Jayapura.
Selain itu juga, tambahnya, meminta perhatian pihak Kapolresta terkait 10 hari lagi Pemilukada dan masuk ke pemungutan suara serta membahasa beberapa opsi terkait apakah di PAW atau harus di tangguhkan penahanannya.
Sweny menjelaskan, proses pemilukada minimal harus ada 4 anggota KPU yang mengambil keputusan pemilukada ini. “Hal itu kami sudah membahasnya dengan Kapolresta dan juga akan dibahas di tingkat KPU Provinsi Papua,” jelasnya.
Ditanya soal Kapolresta bertahan tak ada penangguhan terhadap Ketua KPU dan anggotanya ini, apakah KPU Provinsi mengambil alih, menurutnya, sesuai UU No 22 tahun 2007 untuk mengambil alih kewenangan di KPU Kota tak dapat dilakukan. [Binpa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!