»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

3 Tersangka Korupsi Ditahan Kejaksaan Negeri Biak

Biak - Kejaksaan Negeri Biak Kembali menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi yakni Onasis Tomasowa selaku Kontraktor Pembangunan 30 unit rumah nelayan. Penahanan ini dilakukan karena terbukti merugikan Negara kurang lebih satu koma delapan milliar rupiah dari dana APBN tahun 2009.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Biak juga menahan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu Anton,SPI, sebagai pejabat pembuat komitmen dan Johanis Wakdomi selaku kuasa pengguna anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Biak Numfor. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak Agus Robani,SH ketika ditanya wartawan mengatakan Kejaksaan Negeri Biak hingga kini tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai berdampak langsung pada sendi sendi kehidupan masyarakat. Dan ini merupakan wujud keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Biak dalam memberantas korupsi di Kabupaten Biak Numfor Maupun Kabupaten Supiori.

Dikatakan Agus Robani dari empat tersangka kasus pidana korupsi satu orang tersangka lagi yang belum ditahan yaitu berinisial TA, tetapi penahanan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara terkait Kasus korupsi yang terjadi pada Pembangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Supiori yang yang melibatkan dua orang tersangka juga telah dilakukan penahanan satu orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Biak. Kasus yang ditangani langsung pihak Kejaksaaan Tinggi Papua itu merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp500 juta dari dana APBN tahun 2008.

Ditambahkan Agus Robani dalam waktu yang tidak lama pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkarannya oleh keempat tersangka ke Pengadilan Negeri Biak untuk selanjutnya disidangkan. [Dengsi Raja/WD/pro3rri]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!