»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemilukada Supiori Tahap Dua Terbentur Dana

Jayapura - Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) putaran dua Kabupaten Supiori tahun 2010 dipastikan molor hingga batas waktu yang tidak diketahui, lantaran terbentur masalah dana.

Ketua Badan Kehormatan KPU Papua, Ferry Kareth SH M.Hum, kepada Media ini via telephon dari Jakarta, Selasa (2/11) sore kemarin, mengatakan, KPU selaku lembaga pelaksana pemilu tidak dapat berbuat banyak ketika pemerintah tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan pemilu. “Semua kembali pada komitmen pemerintah daerah, KPU tidak bisa memaksa, selama belum ada dana, ya otomatis semua tahapan akan berhenti,” katanya.

Ferry mengatakan, kalau hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memberikan dana pelaksanaan Pemilukada tahap dua khusus Kabupaten Supiori, bisa jadi pemerintah daerah dalam penganggaran tidak memikirkan kemungkinan pelaksanaan pemilukada tahap dua. “Bersyukur kalau dananya sudah dianggarkan, kalau tidak ada ya harus dianggarkan dulu, namun pemerintah daerah harus bisa mengambil dari dana cadangan, kalau sampai begini (tertunda) berarti mereka tidak mennganggarkan dana,” katanya.

Menyoal kemungkinan penundaan hingga batas waktu yang tidak diketahui, Ferry mengatakan, Pemilukada merupakan acara terpenting dan pemerintah daerah mempunya kewajiban untuk melaksanakan dan menyukseskan acara ini.

Sementara itu Ketua KPU Supiori, Alberth Rumbekwan Sh yang juga dikonfirmasi mengakui bahwa hingga saat ini dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemilukada tahap dua belum diterima KPU Supiori.

Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan Pemilukada, pasalnya KPU harus mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan acara pemilukada. ”Kalau hari ini dananya ada, ya KPU langsung kerja, semua tergantung dana, kalau tidak ada dana, ya tahun depan bisa jadi tahap dua dilaksanakan,” tandasnya.

Menyoal besaran dana yang dibutuhkan untuk pemilukada tahap dua, kata Alberth, sesuai Undang-Undang, besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilukada tahap dua adalah setengah dari pelaksanaan Pemilukada tahap pertama.

Albert mengatakan, masalah dana hibah yang diberikan tidak sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang akhirnya membuat KPU terpaksa “ngutang” untuk membayar Jaksa saat sidang Mahkamah Konstitusi. [hen/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!