Biak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberi kemudahan proses pembuatan kartu kuning dalam waktu tiga menit dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada para pencari kerja di wilayah itu.
Kepala Disnakare Samuel S.Pademe SH di Biak, Rabu (24/11) mengatakan kebijakan percepatan pengurusan`kartu kuning tersebut sangat efektif karena pencari kerja tidak butuh waktu lama menunggu penyelesaian pembuatan kartu AK 1 itu.
"Selain cepat proses pembuatannya, Disnaker Biak juga tidak memungut biaya atau gratis dalam pengurusan kartu pencari kerja itu," kata kepala Disnaker Samuel Pademe.
Ia menyebutkan, pasca pengumuman penerimaan CPNS di berbagai instansi pemerintah beberapa bulan ini jumlah permintaan pengurusan kartu AKP 1 mengalami peningkatan dibanding biasanya.
Untuk membantu para pencari kerja mendapatkan kartu kuning, kata Pademe, jajaran Disnaker Biak, hingga 2010 telah menyiapkan sekitar 1.000 lembar kartu AK 1. "Hasil konfirmasi Disnaker pada panitia penerimaan CPNS Pemkab Biak, pendaftaran PNS yang sekarang dibuka tidak perlu melampirkan kartu kuning, setelah dinyatakan lulus baru dilengkapi sebagai persyaratan," kata Pademe.
Menyinggung kebijakan mengratiskan pungutan biaya penerbitan kartu pencari kerja AK1, menurut Pademe, sudah dilakukan sejak 2009 sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Papua maupun organisasi buruh se dunia (ILO). Hanya untuk legalisir kartu pencari kerja di dinas tenaga kerja dikenakan biaya administrasi Rp1.000.
Pungutan biaya legalisir kartu pencari kerja AK1, lanjut Pademe, merupakan pembayaran yang sah dan uangnya diterima pihaknya sebagai biaya administrasi. Berdasarkan data ANTARA Rabu, ratusan pelamar CPNS terlihat memadati kantor dinas kependudukan dan catatan sipil mengurus KTP dan kantor Disnaker mengurus kartu pencari kerja AK1. [Antara]
»»
Buat Kartu Kuning di Biak hanya Tiga Menit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!