»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DPRD Waropen Minta Gubernur Tunda Pelantikan Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Waropen, Penehas Hugo Tebay, meminta gubernur Papua untuk menunda pelantikan pasangan Yesaya Buinei dan Yeremias Bisay, yang terpilih sebagai pemenang pemilihan kepala daerah di kabupaten itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dari awal pelaksanaan Pilkada di Waropen banyak terjadi kejanggalan yang dilakukan oleh KPU demisioner (KPU Lama Yang telah diberhentikan), sehingga membuat masyarakat Waropen sendiri bingung harus percaya KPU yang mana. Lalu tiba-tiba muncul putusan MK kalau sudah ada pemenang pilkada Waropen. Kami sebagai pembawa wakil rakyat di Waropen meminta gubernur menunda pelantikan mereka sampai semua persoalan pilkada beres,” katanya di Jayapura, Selasa.

Menurut Penehas Tebay, kisruh dalam Pilkada Waropen sudah terlihat sejak tahap awal pengajuan berkas pasangan calon ke KPU, pada awal bulan Juli 20l0 lalu, di mana berkas saudara Ones Ramandey sebagai pejabat bupati incumbent, dikembalikan oleh pihak KPU untuk dilengkapi, tetapi saat hendak dikembalikan seluruh anggota KPU tidak berada ditempat hingga jangka waktu pengembalian berkas selesai.

“Sehingga akhirnya Ones Ramandey dan pasangannya Zeth Tanati tidak lolos verifikasi berkas di KPU, dan mulai menimbulkan banyak gelombang demo masyarakat pendukungnya, apalagi Ones Ramandey adalah pejabat bupati incumbent,” terang Penehas Tebay.

Suasana politik bertambah tegang, ketika pasangan ones Ramandey dan Zeth Tanati mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura dan memenangkan gugatan, sehingga KPU Waropen wajib memasukan pasangan itu sebagai pasangan yang akan bersaing dalam pilkada.

“Tetapi hal itu tidak dilakukan KPU Waropen, mereka terkesan membiarkan putusan PTUN itu. Kami di Dewan tidak mempermasalahkan siapa akan jadi bupati Waropen, asalkan menjabat dengan cara yang terhormat,” tegas Penehas Tebay.

Yang lebih membingungkan masyarakat Waropen lagi, sambungnya, KPU Demisioner di bawah pimpinan Melina Wonatorey, telah diberhentikan oleh KPU Papua dan digantikan dengan KPU baru dibawah pimpinan Christian Mbaubedari, tetapi KPU Demisioner tetap menjalankan tahapan pilkada hingga pemungutan suara, karena ada dukungan pihak kepolisian setempat.

“Makanya rakyat bingung. Ada dua KPU di Waropen yang sama-sama bekerja. Lalu tiba-tiba KPU demisioner muncul dengan membawa putusan MK bahwa salah satu pasangan telah menang Pilkada Waropen, lalu membuat surat palsu kepada Gubernur Papua untuk minta SK MEndagri, sementara KPU yang baru masih melakukan tahapan pilkada, jangan membodohi rakyat,” papar Penehas Tebay.

Terkait banyaknya permasalahan ini, Penehas Tebay meminta Gubernur Provinsi Papua membatalkan pelantikan pasangan terpilih sesuai putusan MK itu, dan memohon bantuan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan pelik yang terjadi di Pilkada Waropen.

“Kami sudah bertemu gubernur Papua yang diwakili wakil Gubernur untuk laporkan hal ini. wakil Gubernur sangat kaget ketika kami laporkan hal ini, dan sarankan agar diproses juga secara hukum positif,” papar Penehas Tebay yang juga mengaku heran, pihaknya tidak tahu tiba-iba sudah ada hasil pleno dan surat kepaada Gubernur.

Sebelumnya pada tanggal 25 agustus lalu, masyarakat di Waropen dilaporkan telah menggunakan hak pilihnya dalam pilkada bupati setempat. [AntaraNews]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!