Biak - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp671 juta, terhadap terdakwa kasus korupsi, mantan Kepala Bagian Sosial Sekretariat daerah Kabupaten Biak Numfor Drs. Metuzalak Melianus Morin.
Hakim ketua Lebanus Sinurat,SH.MH didampingi dua hakim anggota Deddy Thusman Hadi,SH dan Lidia Awinoro,SH, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Biak, Selasa [30/11] sore, sepakat menyatakan bahwa terdakwa Metuzalak Melianus Morin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana didakwakan Jaksa penuntut umum, Metuzalak Melianus Morin telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tersebut.
Vonis yang di jatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ini, lebih rendah satu setengah tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan, denda Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 671 juta, subsider 3 tahun, tiga bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim ini, Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir, demikian pula terdakwa Metuzalak M.Morin yang tidak lagi didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya itu menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
Pada kesempatan itu, sebelum meninggalkan ruangan persidangan, Metuzalak sempat menyampaikan sebuah pernyataan di hadapan majelis hakim bahwa dia tidak bersalah. “Hanya Tuhanlah yang tahu, jika saya korupsi ataupun tidak. Semoga hal seperti ini tidak lagi terulang di pemerintah kabupaten Biak Numfor ini,” katanya.
Sebelumnya, Metuzalak M.Morin dituntut oleh Jaksa karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial keagamaan pada sekretariat daerah Biak Numfor tahun anggaran 2005-2006 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.671 juta. [MC biak/sembiring/toeb/Kominfo-Newsroom]
»»
Mantan Kabag Sosial Biak Divonis 5 Tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!