»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Polres Biak Ajak Masyarakat Dukung Pencegahan Peredaran Narkoba

Biak - Wakapolres Biak Numfor Kompol. Ketut Suradnya,SS mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung pencegahan peredaran miras dan narkoba di kalangan remaja/pemuda, dengan salah satu caranya melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui para penyalahgunaan miras dan narkoba tersebut.

Ajakan tersebut dikemukakan Wakapolres Biak Numfor saat memberikan materi pada sosialisasi pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di kalangan remaja/pemuda di Biak.

Acara ini diselenggarakan oleh badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat Kabupaten Biak Numfor selama dua hari hingga penutupan pada Rabu (1/12) di hotel Mapia, Biak.
Kegiatan yang dipimpin oleh Fransisco Olla,S.Sos dari badan kesatuan bangsa Kabupaten Biak Numfor ini, didikuti oleh sekitar seratus orang pelajar SMU/SMK, serta menghadirkan 5 orang narasumber masing-masing Dr.Sukri dari Dinas Kesehatan Biak, Kompol Ketut Ruradnya,SS dari Polres Biak Numfor, M.Nur Eka Firdaus,SH dari Kejaksaan Negeri Biak, Pdt. EP.Toisuta dari keagamaan, Kostan Ronsumbre,SE dari badan Kesbangpol dan linmas Biak.

Wakapolres Biak dalam penyajian materinya, sempat mengenalkan serta menjelaskan jenis miras dan narkoba yang sering beredar di tengah masyarakat, serta memberitahu para peserta tentang sejumlah modus operandi yang biasa digunakan pengedar maupun pemakai barang terlarang tersebut.

“Setelah saya menyampaikan ciri-ciri, jenis narkoba, serta miras ini demikian pula modus yang biasanya digunakan pelaku, saya harap para peserta yang hadir ini dapat memahaminya, serta mohon dukungannya untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui penyalah gunaan barang terlarang ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terlebih bagi kaum remaja/pemuda untuk menghindari pergaulan dengan orang-orang yang kerap berhubungan dengan miras maupun narkoba tersebut, karena melalui pergaulan, seseorang bisa terpengaruh seperti kebiasaan yang dilakukan oleh teman sepergaulannya.

“Selain itu, juga dapat dijerat dengan hukuman penjara, berurusan dengan narkoba dan miras itu juga dipastikan dapat merusak kesehatan bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa karenanya,” ujar Kompol Suradnya. [MC biak/sembiring/toeb/Kominfo-Newsroom]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!