»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pasangan ‘Rumar’ Butuh Dukungan DPR-RI, Gugat MK

Biak - Salah satu kandidat peserta Pemilukada Supiori periode 2010-2015, Pasangan Nomor urut 2 atas nama Drs. Hendrik Jan Rumkabu-Marinus Maryar, S.Sos.M.Kes [Rumar] menyatakan tim didukung oleh komisi II dan III DPR-RI tengah melakukan proses gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi [MK] terkait Putusan MK Nomor 182/PHPU.D-8 tahun 2010 tentang sengketa pemilukada Supiori yang dinilai telah cacat hukum, sehingga sangat merugikan bagi pasangan Rumar.

Dalam putusan MK, Pasangan Rumar dinyatakan tidak lagi berhak mengikuti Putaran II Pemilukada Supiori.

Demikian disampaikan calon Bupati Supiori Drs. Hendrik Jan Rumkabu didampingi pasangannya Marinus Maryar, S.Sos.M.Kes dan sejumlah pendukungnya saat konfrensi Pers yang digelar di kediaman HJ Rumkabu di kelurahan Samofa, Biak Rabu [10/11] kemarin. Dikatakan, sesuai keputusan KPUD Supiori nomor 12 dan 13 tertanggal 22 September 2010, tentang rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan calon perserta Pemilukada Supiori putaran II, dinyatakan bahwa pasangan nomor urut 2 atau pasangan Rumar adalah salah satu pasangan yang berhak mengikuti Putaran II Pemilukada di daerah itu.

Namun kata Rumkabu, karena ada kandidat lain yang merasa keberatan dengan keputusan KPU tersebut, maka terjadilah gugatan melalui MK di Jakarta. Salah satu factor yang sangat disesalkan oleh pasangan Rumar ini antara lain, saat kuasa hukum pengugat mengemukakan tentang status hukum HJ Rumkabu yang terjadi sejak beberapa tahun silam dihadapan majelis hakim MK pada sidang, Oktober 2010 lalu.

Dijelaskan, sesuai dengan yang termuat dalam putusan MK tersebut, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa Kasasi atas nama HJ Rumkabu telah ditolak, dan Mahkamah Agung memutuskan vonis penjara selama 5 tahun kepada HJ Rumkabu, atas kasus yang menimpanya tersebut.“Itulah salah satu butir yang termuat dalam keputusan MK, yang jelas-jelas telah cacat hukum. Padahal, saya hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Papua, karena dinyatakan telah melakukan kesalahan administrasi.’’

‘’Bahkan Saya juga dinyatakan bebas dari segala tuntutan, karena memang terbukti bahwa saya tidak melakukan korupsi. Dan hal itu juga telah dibuktikan melalui hasil audit BPK tahun 2009 yang menyatakan bahwa saya tidak melakukan korupsi. Sedangkan vonis 1 tahun penjara itu juga, sudah saya jalani. Terus apa lagi,” katanya geleg-geleng kepala.

Juga yang melakukan Kasasi itu dari pihak kejaksaan, dan saat ini putusannya belum ada. Bukan seperti yang termuat dalam putusan MK itu yang menyatakan dirinya divonis 5 tahun. ‘’ Itu sangat keliru dan putusan itu saya nilai telah cacat hukum,” katanya.

Pasangan Rumar dan pendukungnya sangat yakin jika status hukum Rumkabu tersebut digulirkan di MK, hanya untuk mencegal serta menggeser posisinya sebagai peserta Pemilukada Supiori pada putaran II nanti, yang dinilainya telah cacat hukum karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

‘’Kita semua tahu, bahwa keputusan MK merupakan keputusan yang sudah final atau keputusan hukum tertinggi di NKRI ini, tetapi hakim-hakim di MK itu juga manusia biasa, yang tidak menutup kemungkinan tersusupi oleh mafia-mafia peradilan,” tegas Rumkabu.

Oleh karena itu, Rumkabu juga menghimbau bagi seluruh masyarakat Supiori di manapun berada, agar tetap bersabar dan tenang serta tidak terpropokasi atas issu-issu yang tidak bertanggung jawab. Pasangan Rumar ini juga mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah persoalan tersebut kepada pihak KPUD Supiori, KPU Provinsi maupun KPU Pusat agar sebaiknya dapat menunda pelaksanaan pentahapan-pentahapan Pemilukada sambil menunggu penuntasan proses hukum yang tengah ditempuhnya bersama tim kuasa hukum partai-partai pendukung yang juga telah didukung oleh komisi II dan III DPR-RI.

‘’Kami sedang menyiapkan sejumlah barang bukti dan saksi hingga 30 hari kedepan. Setelah itu, kami akan melakukan gugatan balik ke MK, dan kami sangat yakin bahwa MK akan merubah kembali keputusannya,” pungkas Rumkabu. [gia/Papos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!