Biak- Kejaksaan Negeri Biak secara resmi telah menahan tersangka Korupsi di kantor Departemen Agama (Depag) kabupaten Supiori setelah memperoleh pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kejaksaan tinggi Papua sejak Kamis (28/10) lalu.
Hal tersebut disampaikan Penyidik Kejari Biak, Agus Robani,SH mewakili Kajari Aep Saepudin,SH MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (3/11) kemarin. Dikatakan, tersangka Nehemia Dimara sebagai kepala kantor Agama kabupaten Supiori, kini telah ditahan di Lapas Biak, terkait dugaan korupsi pada pembangunan kantor Depag Supiori yang diperkirakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 550 juta.
Sesuai hasil pemeriksaan, proyek yang dibiayai melalui APBN tahun 2008 sebesar Rp.1,4 milyar itu, baru dikerjakan sekitar 10 persen, sedangkan pencairan dana telah dilakukan 45 persen. Akibatnya
tersangka diduga telah melakukan kerugian keuangan Negara, dan akan dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Agus Robani mengatakan, tersangka lainnya, yakni pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut, akan segera menyusul untuk ditahan sambil menunggu pemberkasan kasus yang tengah disiapkan tim penyidik kejaksaan. [gia/PaPos]
»»
Tersangka Kasus Korupsi Depag Supiori Resmi Ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kejaksaan biak hebat,tapi banyak kasus korupsi di supiori belum terungkap.termasuk proyek2 yang dikerjakan oleh istri dokter imron di saman mantan ketua dprd supiori pak imsen. tolong diusut pembangunan talut di sorido,kantor dpr dan rumah dprd yang di kerjakan ibu imron. uang sudah cair tapi proyek terbengkalai. amin
BalasHapusTerima kasih komentarnya :-) Mudah-mudahan pesan anda dapat dibaca dan ditindaklanjuti oleh Kejari Biak. GBU
BalasHapus