Biak - Tata Ruang Wilayah (TRW) Kabupaten Biak Numfor, yang disusun sejak 2007 ternyata masih perlu ditinjau kembali. Sehingga sesuai dengan keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 33/2010, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menggelar seminar bertajuk draf laporan akhir penyusunan revisi TRW Kabupaten Biak Numfor 2010.
Seminar tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dan evaluasi dari peserta seminar atau semua stakeholder yang ada didaerah ini. Sehingga sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi draf laporan akhir yang disusun dengan rancangan peraturan daerah (perda). Hal itu merupakan kebijakan sesuai dengan amanat UU nomor 26/2007 tentang penataan ruang.
Kabid. Prasarana Wilayah Bappeda Biak Numfor, yang juga ketua panitia seminar, Riky Mailoa mengatakan, sesuai yang diamanatkan UU 26/2007 dimana disebutkan bahwa penyusunan RTRW kabupaten harus mendapat persetujuan instansi dan kementerian pekerjaan umum, yang sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi papua.
Untuk itu kata Mailoa, penyusunan RTRW ini sudah berjalan sampai tahap rekomenmdasi Gubernur Provinsi Papua, dimana masih mengacu pada RTRW pada 2007.
“Salah satu dasar petimbangan adanya revisi tata ruang wilayah yang kita miliki sejak 2007, yakni pemetaan wilayah distrik yang tadinya jumlahnya 10 distrik kini menjadi 19 distrik ,” ungkapnya saat memberikan laporan kegiatan dihadapan peserta seminar yang bertempat di restaurant New 99 Samofa, Biak, Selasa (14/12).
Sementara itu Sekda setempat, Drs,Johanis Than dalam sambutannya mewakili Bupati sebelum membuka kegiatan seminar, menyebutkan bahwa sesuai dengan TRW Kabupaten Biak Numfor 2007, saat itu Kabupaten Supiori masih masuk didalamnya. “ Kami harapkan dalam penyusunan revisi tata ruang wilayah Kabupaten Biak Numfor 2010 ini, nantinya sudah tidak ada lagi Kabupaten Supiori ,” ujarnya.
Menurutnya, tata ruang dimasa yang lalu masih terkandung banyak ketetapan yang merugikan masyarakat. Salah satu contoh adalah kawasan cagar alam dan kawasan lindung, sama sekali tidak memberikan ruang sedikitpun bagi masyarakat, bahkan patok-patok cagar alam dan hutan lindung itu masuk sampai di kampung-kampung.
“Dalam kesempatan ini, perlu dinjau kembali sehingga kita memberikan ruang untuk masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Biak Numfor dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Johanis Than, lebih menekankan, bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan diperkuat dengan diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, diharapkan dapat mendorong pembangunan di wilayah Provinsi Papua sehingga dapat mengejar ketertinggalan dibanding dengan kawasan lain di Indonesia. [pin/aj/erick/BinPa]
»»
RTRW Kabupaten Biak Numfor 2010, Diseminarkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!