»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

16 Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah Siap Disidangkan

Supiori - Pemerintah Kabupaten Supiori tengah mempersiapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang selama ini terkesan diabaikan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Supiori, Benyamin Mansoben SH., kepada media ini di Kantor Bupati Supiori, rabu (12/1) kemarin, mengatakan, pihaknya tengah merampungkan 16 Raperda yang sedianya akan ditetapkan menjadi Perda pada Sidang Non APBD Kabupaten Supiori Tahun 2011 di akhir Januari 2011 ini.

Enam belas Raperda tersebut adalah Raperda tentang Retribusi Pengolahan Pasar Kabupaten, Raperda tentang Tanda Daftar Ulang Perusahaan dan SIUP, Raperda tentang Retibusi Sewa Rumah Dinas, Rapeda tentang Kayu Olahan, Raperda tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pencari Kerja, Raperda tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan, Raperda tentang Penetapan Besarnya Dokumen Lelang atau Penawaran, Raperda tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pelayanan Pendataan Pendudukan dan Catatan Sipil, Raperda tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pajak Reklame, Pajak Miniral Non Logam (galian C), Retiribusi Ijin Trayek, Retribusi BUPHTB, Pajak Restoran serta Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Namun untuk Raperda tentang Izin Penjualan Minuman Keras (Miras) di Supiori, kata Mansoben, baru pada tahap rancangan, dan kemungkinan untuk ditetapkan sebagai satu Peraturan Daerah masih memerlukan pembahasan yang serius, mengingat Supiori adalah Pulau Injil.
“untuk yang ini masih dalam tahap rancangan, apakah ini akan ditetapkan atau ditiadakan mengingat Supiori adalah pulau Injil,” ungkapnya.

Mansoben berharap, dengan ditetapkannya 16 Raperda ini sebagai Perda, maka segala bentuk pajak dan retribusi daerah yang nantinya dipungut oleh Dispenda bersama instansi terkait memiliki landasan hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, sambungnya, untuk memungut pajak dan retribusi daerah ini, pemerintah kabupaten Supiori juga tengah mempersiapkan fasilitas penunjang yang memadai.

“kita persiapkan sarana dan prasana, tidak mungkin kita memungut sebelum kita objeknya kita persiapkan, setelah itu baru kita melihat sejauh kemampuan masyarakat untuk kita bisa jadikan sumber penghasilan,” jelasnya.

Menyinggung estimasi PAD Supiori Tahun 2011 lewat 16 Raperda itu, Mansoben mengatakan, pihaknya belum bisa seberapa besar penghasilan yang diperoleh. “kita akan koordinasikan dengan instansi teknis lainnya dulu,” tandasnya. [hen/aj/erick/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!