Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Barbanas Suebu ajukan uji materi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Ia meminta agar ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) dianggap Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui Kuasa Hukumnya, Zairin Harahap di muka persidangan menilai, ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) tersebut yang menyatakan bahwa Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat dipilih kembali selama dua kali masa jabatan. Atas dasar itu, pemohon pun ingin kembali menjadi Gubernur memimpin Papua.
Namun, keinginan tersebut terganjal karena Barbanas pernah menjadi Gubernur periode 1988-1993 dengan menggunakan ketentuan UU Nomor 5/ 1974 tentang Pemerintah Daerah.
"Ketika berlakunya UU Nomor 5 pemohon pernah menjabat sebagai Gubernur pada tahun 1988 sampai 1993. Ketika berlakunya UU Otsus ini, juga pernah menjadi Gubernur di Papua tahun 2006-2011. Setelah berakhir masa jabatan, beliau bermaksud mencalonkan lagi, tap
Atas pernyataan tersebut, maka mantan Gubernur yang telah menjabat dua kali itu pun mengajukan uji materi ke MK yang menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Kalau pemohon tidak mengajukan permohonan ini sangat merugikan konstitusioonal bagi pemohon dan punya potensi bisa menghalangi beliau untuk mengajukan kembali," katanya. [Samuel Febrianto/Johnson Simanjuntak/tribunnews.com]
»»
Barnabas Gugat UU Otsus Papua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
saya putra papua yang sangat kagum dengan bapak suebu karena dia satu satu nya putra papua yang sangat brillian dalam pola pikir di era soeharto hingga susilo bambang yudono,saya sangat sesalkan pemerintah yang banyak memmbuat aturan tapi tidak teliti sehingga menyebabkan tumpang tindi persoalan,saran saya sebaik nya di hapus periode masa jabatan 2 tahun,ini kan uda demokrasi jadi klu pemimpin tdk lg memimpin dgn baik ya..bisa di turunkan aja.saya mendukung bapak barnabas suebu kembli menjabat gubernur papua barat.TQ
BalasHapus