»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Caretaker Bupati Puncak Lakukan Pembohongan Publik

Jayapura - Penjabat (Caretaker) bupati yang juga sekretaris daerah kabupaten Puncak, Papua berinisial RDA S.Sos, M.Si disinyalir sudah melakukan pembohongan publik, dengan memalsukan jabatan sebagai Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak, agar bisa mengusulkan diri sebagai calon sekretaris daerah itu.

"Padahal yang bersangkutan tidak pernah dilantik dan tidak pernah menduduki jabatan Asisten Administrasi dan Umum di kabupaten Puncak. Justru saya yang dilantik," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak, Marthin Uamang kepada ANTARA, Senin.

Menurut dia berdasarkan SK nomor 8212-4462 tanggal 31 Desember 2008, bahwa Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak di jabat oleh dirinya, yang dilantik pada tanggal 28 Januari 2009 bersama-sama dengan 63 orang pejabat lainnya.

"Sekda kabupaten Puncak yang merangkap caretaker bupati RDA, itu tidak pernah dilantik menjadi asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak, dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai Asisten Administrasi dan Umum, karena jabatan itu ada pada saya yang sejak dilantik hingga hari ini masih saya jalankan," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat dari Mendagri nomor X.133.91/67/SJ tanggal 20 April 2009, perihal persetujuan pengangkatan Calon sekretaris daerah kabupaten Puncak, dinyatakan bahwa RDA jabatannya Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak, padahal RDA di kabupaten Puncak tidak memiliki jabatan.
"RDA awalnya di Bapeda Puncak Jaya kemudian non job dan mutasi ke kabupaten Puncak di kabupaten Puncak pun belum ada jabatan, kok tiba-tiba mengaku Asisten Administrasi dan Umum, hanya karena untuk mengejar jabatan Sekda," ungkap Marthen Uamang sambil memperlihatkan bukti-bukti berupa SK.Gubernur Nomor SK.821.2-4462 dan SK Mendagri Nomor X.133.91/67/SJ.

Dengan demikian menurutnya, jelas dan sengaja bahwa RDA sudah melakukan pembohongan publik juga pembohongan terhadap pejabat negara dalam hal ini Mendagri dan Gubernur Papua, dengan memalsukan jabatan Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak.
Dengan sudah melakukan pembohongan publik, RDA tidak layak menjabat Caretaker atau pejabat Bupati Kabupaten Puncak.

"Tenggang waktu dari RDA dilantik menjadi Sekda hingga saat ini, saya terus mencari bukti yang bisa membuktikan bahwa RDA sudah melakukan pembohongan publik, sekarang bukti-bukti sudah dapat, saya berani bicara ungkapkan ini," tandasnya.

Atas dasar-dasar bukti-bukti inilah, lanjut Marthen Uamang, pihaknya akan melaporkan RDA ke Polda Papua untuk segera mengusut tuntas pemalsuan jabatan yang dilakukan oleh RDA.

"Dan kepada Gubernur Papua, saya berharap segera menonaktifkan RDA dari jabatan Caretaker atau penjabat bupati Puncak karena telah melanggar hukum dengan memalsukan jabatan sebagai Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Puncak," papar Marthen Uamang. (MBK/K004). [Antara News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!