»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pansus DPD RI Identifikasi Penyebab Kegagalan Otsus

Jayapura - Menindaklanjuti sikap MRP yang beberapa waktu lalu secara tegas mengembalikan UU Otsus Papua kepada pemerintah pusat karena dinilai gagal, akhirnya ditanggapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan melakukan identifikasi masalah masalah penyebab kegagalan pelaksanaan Otsus di Papua.

Demikian disampaikan anggota DPD RI asal Dapil Provinsi Papua Drs Paulus Sumino ketika ditanya Bintang Papua di Kantor DPRP, Jayapura, Rabu (5/1) kemarin.
Dia mengatakan, Tim Pansus Otsus Papua DPD RI dalam perkembangan pembahasan hingga kini telah menemukan identifikasi masalah terkait masalah yang bersumber daripada rumusan pasal pasal UU No 21 Tahun 2001 Otsus Papua.

Pertama, ada sejumlah pasal yang menjadi penyebab masalah karena itu pihaknya melakukan inventarisasi sebagai suatu daftar pasal yang bermasalah. “Ini yang nanti kita diskusikan. Sekarang kita sampai pada tingkat identifikasi,” kata politisi Partai Golkar Papua ini. Kedua, pihaknya telah mengidentifikasi masalah masalah yang bersumber daripada pelaksanaan Otsus. Secara riil pelaksanaan UU Otsus ada kesalahan atau kebijakan yang kurang tepat yang bersumber dari pemerintah pusat.

Ketidakonsistenan pemerintah pusat dalam menjalankan UU Otsus adalah masalah utama yang menyebabkan kegagalan UU Otsus.
Ketiga, pemerintah pusat juga dinilai sangat lamban mengeluarkan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam UU Otsus.
“Ada beberapa yang sudah lewat, tapi ada beberapa yang masih tetap up to date untuk dianggap sebagai suatu masalah,” tukasnya.

Keempat, Pansus Otsus Papua DPD RI juga mengidentifikasi masalah yang bersumber pada kebijakan kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan kebijakan atau tindakan daripada DPRP. Kemudian kesalahan yang muncul daripada MRP. Berikutnya kesalahan kesalahan yang muncul dari masyarakat sendiri.

“Kami sudah lakukan identifikasi dengan sebaik baiknya dan kita sudah susun dalam bentuk daftar. Selanjutnya tahap terakhir menguji untuk menyepakati secara bersama ini lo masalah kita,” tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, setelah Pansus Otsus DPD RI merumuskan daftar masalah dan mekanisme kerja kita akan melakukan cross ceck kepada Gubernur Papua dan Papua Barat untuk menyepakati atau menambah atau mengurangi tentang daftar inventaris masalah kita.

Menurut dia, pihaknya juga akan menyampaikan kepada DPRP dan DPRD Papua Barat untuk menyodorkan daftar masalah yanhg melilit Otsus. “Sebelum kita mencari solusi kita juga menyampaikan kepada MRP daftar masalah yang bersumber pada MRP dan juga bersumber dari masyarakat,” tandasnya.

Dalam Januari dan Pebruari ini, tambahnya, pihaknya akan sampai pada tahap untuk mencari solusinya. Setelah tahap finalisasi kemungkinan dalam pekan ketika Januari ini Pansus Otsus Papua DPD RI sudah bisa melakukan concenering bahwa ini masalah. Selanjutnya masuk pada tahap penyelesaian masalah dan mencari solusi tetap kita akan mengundang seluruh komponen Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, DPRD Papua Barat, MRP, pemerintah pusat, Departemen Departemen, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan lain lain.

Dia mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa hal diantaranya menyangkut masalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) khususnya di Papua. Hal ini lantaran selama ini Gubernur Papua dan Papua Barat belum pernah mengajukan tentang KKR.
“Kita akan membuat skenario untuk mendesain pengajuan daripada Gubernur. Tapi sebelum dikeluarkan dibahas terlebih dahulu,” tukasnya.
Kemudian, sambungnya, dalam rangka rekonsiliasi dalam arti masyarakat secara menyeluruh maka semua komponen masyarakat diajak duduk bersama pemerintah pusat untuk membuat skenarionya.

“Bagaimana kita membangun skenario untuk melakukan komunikasi intensitif menurut Presiden atau menurut UU Otsus yakni rekonsiliasi atau dialog antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ungkapnya. [mdc/don/03/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!