»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

ABG 15 Tahun Digauli 4 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil di Biak

Biak - Empat oknum anggota Polres Biak Numfor, Papua, diduga memperkosa secara bergiliran gadis dibawah umur bersama 2 warga sipil lainnya. Padahal ABG bernisial MW ini baru berusia 15 tahun dan masih mengeyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Biak Numfor.

Sampai saat ini MW masih trauma serta kerap mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya usai digilir oleh keenam pelaku. Sebelum disetubuhi, korban diduga mengalami penganiaya terlebih dahulu oleh para pelaku. Sehingga korban yang tidak berdaya langsung disetubuhi keenam pelaku kepada wartawan dan rombongan Komisi Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor, MW dirumahnya, Rabu (16/2/2011), terlihat shock dan terbaring sambil menitikkan air mata ketika mengingat kejadian memilukan itu. Korban menceritakan kejadian memilukan itu bermula lewat sms ajakan makan, pada hari Kamis (10/2) oleh salah satu anggota polisi.

"Saya di sms katanya mau diajak makan, jadi saya di jemput di pasar buah tapi kita tidak pergi makan tapi langsung dibawa ke pondok indah,” ujarnya sambil sesenggukkan.
Sesampainya di pondok indah, 4 anggota polisi bersama 2 warga sipil yang dalam keadaan mabuk menganiaya korban meminta melakukan hubungan intim. ”Saya sempat ditahan selama dua hari tidak pulang kerumah, dan mereka bergantian melakukan hubungan badan dengan saya,” imbuhnya.

Orang tua korban, Maya, mengaku kecewa atas peristiwa tersebut karena anaknya yang kini duduk di SMP kelas 3, terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional karena shock berat.

Ditempat terpisah Kapolres Biak Numfor AKBP Rickho Taruna Mauruh yang dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan keempat anggotanya telah melakukan tindakan asusila dan kini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Empat oknum anggota Polisi sudah kita tahan untuk proses penyidikan, bersama 2 masyarakat lainnya,” ujar Kapolres. Sementara ditanya soal sanksi, Kapolres mengatakan keenam tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu keempat anggota polisi itu akan disidang kode etik terhadap dengan ancaman pemecatan karena telah merusak nama baik institusi. [erwin/detikcom]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!