»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Calon Incumbent Akan Menggugat

Hasil Pemilukada Supiori Putaran II

Biak - Pelaksanaan pencoblosan pada pesta demokrasi atau Pemilukada putaran kedua di kabupaten Supiori, yang berlangsung Selasa (15/3) didaerah itu, telah selesai. Dalam putaran kedua diikuti oleh dua pasangan kandidat yakni Fredrik Menufandu-Yan Imbab dan pasangan incumbent Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer.

Pelaksanaan putaran kedua tersebut, merupakan amanah atau sesuai keputusan Majelis Konstitusi (MK) tertanggal 20 Oktober 2010. Sehingga ditindaklanjuti KPU kabupaten Supiori dengan menggelar rapat koordinasi bersama kedua pasangan kandidat pada 1 Maret lalu untuk menetapkan hari pelaksanaannya.

KPU juga telah mengumumkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan terjadi perubahan, yakni jumlahnya tetap 11.141 pemilih, atau sama dengan DPT saat pemilukada putaran pertama 13 September tahun lalu.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di 40 TPS yang tersebar di 38 kampung atau 5 distrik, kini telah rampung dikerjakan oleh pihak KPU. Dan sesuai tahapannya, akan dilakukan rapat pleno penetapan KPU kabupaten Supiori pada Senin (21/3) pukul 10.00 WIT bertempat di kantor KPU setempat.

KPU Supiori juga telah siap melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil perolehan suara atau menetapkan pasangan yang meraih suara terbanyak dan keluar sebagai kandidat pemenang dalam Pemilukada kabupaten Supiori. Namun nampaknya hasil penetapan tersebut akan mendapatkan sikap penolakan dari tim calon incumbent Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar), dan partai koalisi serta para saksi yang berada di 40 TPS saat pelaksanaan pencoblosan putaran kedua. Hal itu dipicu, temuan adanya penambahan jumlah pemilih diluar DPT. Artinya terdapat banyak jumlah pemilih yang sebelumnya tidak berada pada DPT saat pemilukada putaran pertama. “Saat rapat koordinasi dengan pasangan calon kandidat, jelas-jelas KPU Supiori umumkan bahwa jumlah DPT akan tetap dan tidak ada penambahan pemilih, tetapi yang terjadi dilapangan saat pencoblosan ditemukan banyak pemilih baru,” kata calon incumbent Julianus Mnusefer kepada Bintang Papua, Minggu (20/3).

Kata Mnusefer, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti-bukti penambahan pemilih baru dalam DPT. Selain itu ada bukti-bukti dari masyarakat pemilih, terkait praktek politik uang atau pembelian suara dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat Supiori.
“Kami punya bukti-bukti yang kuat, sehingga keputusan akhir biarlah MK yang putuskan, kami akan laporkan juga semua bukti-bukti pelanggaran dalam pemilukada putaran kedua ke MK, sebagai gugatan terhadap hasil pemilukada putaran kedua,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemilukada putaran kedua, adalah keputusan MK atau amanah. Sehingga yang akan memutuskan hasil dari pemilukada Supiori adalah MK, hal itu juga untuk memberikan pembinaan politik yang baik bagi masyarakat Supiori yang mencintai kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Dari bentuk kecurangan, dijelaskannya bahwa menurut KPU, DPT tidak mengalami penambahan atau tetap jumlahnya 11.141, ternyata hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan melalui Dinas Kependudukan bahwa kemungkinan DPT akan bertambah. Sebab telah terjadi penambahan jumlah pemilih sekitar 500-600 orang lengkap dengan KTP baru.

Bentuk kecurangan inilah, tentu akan menjadi dasar untuk pihaknya menolak hasil pemilukada putaran kedua. Selain itu kata dia, telah banyak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dalam putaran kedua sangat sarat kecurangan.

“Banyak masyarakat yang menggunakan hak suaranya karena dibayar dengan harga yang murah, ini bentuk penghinaan kepada rakyat Supiori. Itu sebenarnya tidak usah terjadi, karena kita sudah dibangun dengan harga diri jujur dan adil. Landasan moral yang baik telah dirusak, maka pembelajaran politik yang sehat tidak pernah akan hadir dalam perjalanan ke depan,” kata Mnusefer.

Sementara itu ketua KPU kabupaten Supiori, Alberth Rumbekwan ketika dihubungi Bintang Papua mengatakan, dalam aturannya ada waktu untuk MK menerima gugatan dari pasangan yang tidak puas terhadap hasil pemilukada.

Hal itu terhitung selama 14 hari setelah penetapan rapat pleno KPU tentang hasil perolehan suara. “Dalam aturannya memang sudah ada, silahkan saja bagi pasangan yang tidak puas dengan hasil pemilukada untuk menggugat, KPU sudah siap,” katanya kepada Bintang Papua, Minggu (20/3). [pin/aj/erick/BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!