»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Laporan Keuangan Biak 2010 Mulai Diperiksa BPK

Biak - Selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa,1 Maret 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memeriksa laporan keuangan pemerintah kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2010.

Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Papua, Vicky Hermawan, SE.Ak di hadapan ratusan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta bendahara penerima dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintahan kabupaten Biak Numfor, saat melakukan pertemuan di gedung Wanita Biak, Selasa (1/3) mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya dokumen terkait akan dibawa ke Jayapura.

Setelah dilakukan pemeriksaan serta penelitian lebih lanjut di BPK provinsi Papua, maka secepatnya pula akan disampaikan kembali kepada pemerintah kabupaten Biak Numfor, sekaligus kesimpulan terkait hasil pemeriksaan tersebut, ucapnya.

Vicky Hermawan berharap, selama berlangsungnya pemeriksaan tersebut, agar setiap kepala SKPD maupun bendahara dapat mendukung kegiatan dimaksud, antara lain dengan mempersiapkan rekening koran SKPD sejak 1 Januari 2010 hingga 22 Februari 2011, buku kas umum bendahara tahun 2010, laporan keuangan tahun 2010, bukti setor pengembalian belanja, laporan pertanggung jawaban bendahara, laporan realisasi fisik dan keuangan, dan sejumlah dokumen lainnya terkait keuangan daerah.

Selanjutnya kata Vicky, sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan tersebut, harap diserahkan langsung kepada Ketua Tim BPK paling lambat Kamis, 3 Maret 2011.

Sementara itu, Sekretaris daerah kabupaten Biak Numfor, Johanis Than, S.Sos.MM yang memimpin pertemuan tersebut, dalam arahannya, meminta secara tegas kepada seluruh pimpinan SKPD di daerah itu, untuk tidak meninggalkan kabupaten Biak Numfor selama berlangsungnya pemeriksaan BPK, 20 hari ke depan.

“Jika ada yang tidak mengindahkan instruksi ini, saya minta agar pihak Inspektorat daerah dapat memainkan perannya untuk menindak-lanjuti,” pinta Setda. [MC Biak/Sembiring/rm/Kominfo-Newsroom]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!