»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Didepositokan, Dana Otsus Papua Rp 1,85 T Rawan Korupsi

Jakarta - BPK menemukan adanya dana Otonomi Khusus Papua senilai Rp 1,85 T yang didepositokan di bank. Penyimpanan ini dinilai telah melanggar aturan dan rawan korupsi.

"Dana itu ngga boleh disimpan. Harus segera direalisasikan. Kalau tidak rawan penyimpangan dan korupsi," ujar Koordinator Divis Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Febri Hendri saat dihubungi detikcom, Minggu (17/4/2011).

Hendri mengatakan, dana yang disimpan di bank akan membuahkan bunga. Tentunya bunga bank harus diusut mengalir kepada siapa.
"Jangan sampai mengendap dan mengalir kepada seseorang. Harus diusut apakah ada perbuatan sengaja apakah bunga diambil oleh siapa. Serta dilihat apakah layanan publik terutama pendidikan terganggu dengan deposito itu. Saya pikir patut diduga ada penyimpangan," tegas Hendri.
Sesuai aturan, dana Otsus harus langsung disalurkan ke pos-pos anggaran. "Apalagi dana sebanyak itu sangat rawan," tandasnya.
Sebelumnya BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus Papua). Tak tanggung-tanggung dana triliunan yang seharusnya disalurkan untuk pendidikan malah disimpan di bank.

"Rp 1,85 triliun dana Otsus periode 2008-2010, didepositokan. Dana tersebut harusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan rakyat Papua," kata anggota BPK Rizal Djalil di Jakarta, Minggu (17/4)
Rizal merinci dana Rp 1,25 triliun disimpan pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379012 Per 20 November 2008, Rp 250 miliar pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379304 per 20 Mei 2009 dan Rp 350 miliar pada Bank Papua dengan nomor seri A09610 per 4 Januari 2010.
"Penempatan dana Otsus dalam bentuk deposito bertentangan dengan pasal 73 ayat 1 dan 2 Permendagri 13 tahun 2006," urai Rizal. [Aprizal Rahmatullah-detikNews]

1 komentar:

  1. Dana untuk pendidikan kok malah didepositokan, jadi kapan warga jadi pintar dan merubah taraf hidupnya? Perilaku pejabat daerah yang demikian itu sungguh keterlaluan. Saya menunggu KPK menyeret mereka kedepan regu tembak biar gak ditiru yg lain. Kalau saja Pak Busyro berani, ha. Ha. Ha

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!