»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

KPU Kab. Supiori: Saksi Pasangan Mekar Tak Mau Tandatangan Tanpa Alasan Jelas

Jakarta - Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kab. Supiori, Pemohon dan saksi-saksi dari Pasangan Pemohon serta Panwas tidak mengajukan keberatan.

"Namun, ketika diminta menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, saksi-saksi Pemohon tidak mau menandatanganinya dengan alasan yang tidak jelas.”
Demikian disampaikan kuasa Hukum Termohon, KPU Kab. Supiori, Budi Setyanto, menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Supiori putaran II dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011). Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 34/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar).

Lebih lanjut Budi Setyanto menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berita Acara tersebut tetap sah menurut hukum, kendati saksi-saksi dari pasangan calon Pemohon tidak menandatangani Berita Acara.

Termohon KPU Kab. Supiori juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan KPU Supiori telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2010 karena tidak menjadwalkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pemilukada putaran II di Kab. Supiori. Memperkuat dalilnya, Termohon memaparkan empat alasan.

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PHPU.D/IX/2010 tidak memerintahkan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilukada Kab. Supiori putaran II. Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan Pemilukada putaran I tidak pernah dipersoalkan oleh semua pasangan calon Peserta Pemilukada, termasuk oleh Pemohon. Ketiga, Panwas Pemilukada Kab. Supiori juga tidak pernah memersoalkan DPT yang sudah ditetapkan. Keempat, secara faktual, DPT di Kab. Supiori memang hanya sebanyak 11.141 orang. Hal ini sebanding dengan jumlah penduduk Kab. Supiori yang berkisar 19.000 orang per 31 Desember 2010.

Kemudian mengenai DPT dan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang didalilkan Pemohon, Termohon menyangkal terdapat 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. “Hal ini hanyalah karangan dari Pemohon saja” bantah Budi Setyanto. Demikian juga, lanjut Budi, tidak benar jika dari 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebar di 38 PTS. Sebaliknya, Budi menanyakan siapa saja pemilih yang tidak terdaftar yang tersebar di 38 kampung, dan di TPS mana hal ini terjadi.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, KPU Supiori dalam tuntutan permohonan (petitum) memohon kepada Mahkamah agar menyatakan menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah berlakunya SK KPU Kab. Supiori Nomor 05 Tahun 2011 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada Kab. Supiori tahun 2010 putaran II dan SK Nomor 06 Tahun 2011 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori periode 2010-2015 pada Pemilukada putaran II tanggal 21 Maret 2011.

Sementara itu, Pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab (Menimba) melalui kuasa hukumnya, Sofyan, menganggap keberatan Pemohon secara keseluruhan hanya mengemukakan hal-hal yang bersifat asumsi. Pihak terkait juga menganggap permohonan Pemohon kabur (obscuur libel), karena Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas korelasi antara posita dengan petitum. “Dalam posita, Pemohon tidak menguraikan angka-angka perolehan suara yang diklaim sebagai hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta pemungutan suara ulang,” kilah Sofyan.

Justru sebaliknya, beber Sofyan, pelanggaran-pelanggaran itu banyak dilakukan oleh Pemohon. Sebab Pemohon (Julianus Mnusefer) dilantik menjadi Bupati Supiori saat putaran I Pemilukada Supiori sedang berlangsung. “Pemohon pernah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Supiori tahun 2010 saat tahapan Pemilukada putaran pertama sedang berlangsung, dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 14 Agustus 2010,” papar Sofyan.

Sidang Panel ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai ketua, didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (8/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. [Nur Rosihin Ana/mh-MKOnline]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!