»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemekaran Swandiwe Napa "Bom Waktu" Bagi Masyarakat

Zeth Wabiser, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Sosisal dan Politik (FESOSPOL) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), asal Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Menilai rancangan pemekaran wilayah Biak Utara dan Biak Barat menjadi Kabupaten Swandiwe Napa merupakan "bom waktu", yang cepat atau lambat akan menghancurkan keberlangsungan hidup masyarakat setempat dan tidak akan pernah menjadi tuan di negerinya sendiri.

"Saya sangat kesal, ketika mendengar rencana pemekaran itu sudah mendapatkan respon dari pemerintah pusat. Karena sesungguhnya pemekaran itu adalah kenikmatan sesaat yang akan menjadi malapetaka bagi generasi kita selanjutnya." kata Zeth kepada JUBI, Sabtu (9/4)
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak akan setuju dengan adanya pemekaran wilayah itu, namun sayangnya pandangan mereka terhadap hal tersebut masih awam. Sehingga menurut Zeth para perintis atau penggas pemekaran wilayah tersebut dan Pemerintah Kabupaten Biak, Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seharusnya berhenti dengan niat itu dan mencari solusi lain bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena pemekaran sebenarnya bukan satu-satunya solusi, sebab hal itu justru akan mendatangkan banyak masalah baru, seperti merusak lingungan hidup (Hutan dan Air Bersih).

Dengan melihat letak kedua wilayah tersebut yang tidak strategis, arus migran (orang pendatang atau dari luar Papua) pasti akan didatangkan sebanyak-banyaknya, sementara kapasitas masyarakat setempat dalam bersaing di dunia bisnis belum maksimal.

Kemungkinan besar untuk menjadi korban kapitalis sangat terbuka. Di lihat dari segi pendatapan daerah pun tidak menjamin. Apalagi dana Otonomi khusus yang selama ini digunakan untuk "menggoda" masyarakat telah gagal di lakukan.

"Jangan berminpi adanya kabupaten baru, agar masyarakat asli mendapat pekerjaan, karena penganguran di Negara ini masih banyak dan sistem pemerintahan adalah milik pemerintah bukan masyarakat. Hal ini ditetapkan serta diatur dalam undang-undang, walaupun "compang-camping" ujarnya.

Zeth juga memprediksikan Kabupaten itu jika berhasil didirikan, pastinya 3 sampai 5 tahun saja rakyat akan menikmatinya, selebihnya budaya, ras, tanah adat, serta keberlangungan hidup orang pribumi tetap tidak akan terjamin. Dan itulah tujuan dari pemekaran dihadirkan di Papua, khususnya Kabupaten Biak Nunfor.

Seth berharap, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Lembaga-Lembaga Media yang selama ini telah berkeliaran dan konsen terhadap pemberdayaan masyarakan Papua agar bisa membuka kantor perwakilan atau cabang di kabupaten Biak, agar bisa menjadi sarana-prasarana yang dapat membuka cakrawala berpikir dari masyarakat, untuk jeli melihat ancaman serta sebab dan akibat dari segala program pembangunan di Biak yang selama ini belum maksimal. [Yarid AP/Victor Mambor-tabloidJUBI.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!