Biak - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera merealisasikan pemekaran 74 kampung yang lokasinya tersebar pada 19 distrik.
"Pemekaran tersebut sebagai upaya meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," kata Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen di Biak, Minggu (29/5).
Ia mengharapkan, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran kampung di wilayah kabupaten Biak Numfor yang telah diajukan ke DPRD segera mendapatkan pengesahan pada masa sidang II tahun 2011.
Jika aspirasi pemekaran 74 kampung segera bisa terealisasi melalui pengesahan Perda oleh DPRD, maka hingga tahun anggaran 2011 jumlah kampung di kabupaten Biak Numfor mencapai 255 buah.
Beberapa kampung yang dimekarkan dari desa induk karena pertimbangan georafis yang jauh serta tuntutan masyarakat akan percepatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat. [Antara]
»»
Biak Mekarkan 74 Kampung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!