»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Bunga Deposito 1,8 Triliun Diakui Masuk Kas Daerah

Berbagai polemik dan pertanyaan yang mencuat di masyarakat terkait kemana dana deposito sebesar Rp. 1,8 Triliun, akhirnya di jawab juga oleh Kepala Dinas pendapatan Daerah Provinsi Papua, Drs. Yanuarius L. Resubun, MSP, yakni hasil dari bunga deposito tersebut sudah masuk ke kas daerah.

"Hasil deposito dana Rp.1,8 T tersebut tersebut sudah mendongkrak pendapatan daerah Papua, bahkan tak tanggung-tanggung, selama dua bulan bunga hasil dari deposito dimana pemerintah Provinsi Papua mendapatkan keuntungan sampai Rp.20 Milyar, hanya dalam rentang waktu yang singkat 2 bulan," kata Resubun, saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Jumat (6/5).

Dijelaskan, bunga deposito dari Oktober dan November 2008, dan bunganya mencapai Rp.20 Milyar, sudah membantu meningkatkan pendapat daerah, bukti printoutnya juga bisa didapatkan di bank Papua.

"Sehingga kalau dibilang masuk kerekening pribadi, sangat tidak benar. Karena resminya masuk ke dalam kas daerah, bahkan buktinya juga ada di bank Papua. Pengelolaan dana ini juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Dia mengakui bahwa deposito tersebut merupakan pendapatan yang sah sesuai aturan, sehingga masyarakat tidak boleh berprasangka buruk dulu terhadap tindakan yang diambil oleh pemerintah Provinsi Papua.

"Karena apa yang dilakukan juga untuk kepentingan masyarakat Papua, buktinya hasil dana tersebut sudah dimanfaatkan untuk pengembangan sejumlah kampung di daerah Pegunungan Tengah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Provinsi Papua Dr.Achmad Hatari, menjelaskan, didepositokan dana Rp.1,85 triliun di Bank Mandiri dan Bank Papua sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan sama sekali tidak ada unsur temuan. Karena dalam aturan di pasal 71 ayat 1,2, Peraturan Menteri Dalam Negeri no.59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mengatakan bahwa ketentuan pasal 73 di Permendari no.13 tahun 2006 telah dihapus.

"Sehingga kebijakan yang diambil oleh pihaknya sama sekali tidak bertentangan dengan aturan, apalagi sejak Desember lalu, BPK maupun KPK serta BPKP sudah melakukan audit terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua," ujar Dr.Achmad Hatari, saat ditemui Tabloidjubi.com, sebelumnya.

Hatari mengatakan, penempatan deposit di Bank sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, beliau (Rizal Djalil-red), mempermasalahkan pasal 73 ayat 1,2 permendari no.13 tahun 2006, ternyata pasal tersebut sudah ada perubahan.” ungkap Hatari.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah adalah tidak benar, yang berbunyi Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan," ucapnya.

Sedangkan ayat (2), kata Hatari saat mebacakan pasal 71 ayat 1,2, dimana Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN), bahkan dalam pasal 71 ayat ke-17, dengan tegas mengatakan bahwa pasal 73 Permendari no.13 tahun 2006, telah dihapus.

"Semua yang dilakukan atas nama pemerintah daerah Provinsi Papua, dan bunganya kembali ke kas daerah di bank Papua, jadi tidak benar kalau yang dilakukan atas nama pribadi,” katanya. [Eveerth Joumilena-tabloidjubi.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!