Biak - Kalangan guru di Kabupaten Biak Numfor, Papua mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan setempat mengangkat dua kepala sekolah di wilayah itu yang memiliki kepangkatan kepegawaian golongan II.
Juru bicara guru, D.Mamoribo di Biak, Minggu, mengakui, pengangkatan dua kepala sekolah (kepsek) golongan II, yaitu Kepsek SMA Urfu, Klemens Rumkabu (golongan IID), serta Kepsek SMP 4 Waroi, B Amunau (IIC) pada pelantikan Rabu 4 Mei 2011 dinilai tidak sesuai aturan sehingga perlu ditinjau ulang keputusan itu.
"Masih banyak guru senior di sekolah bersangkutan berpangkat golongan III dan IV mengapa tidak diangkat sebagai kepala sekolah, ya kami menilai kebijakan ini dapat merusak sistem reformasi birokrasi, yang sekarang menjadi fokus perhatian pemerintahan," ungkap Mamoribo menyikapi pengangkatan dua kepsek golongan II.
Ia mengakui, apabila kebijakan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kepangkatan kepegawaian yang berlaku selama ini pihaknya kuatir bisa menghambat reformasi birokrasi pemerintahan.
Pengangkatan kepala sekolah, lanjut Mamoribo, diharapkan secara cermat serta mengacu kepada peraturan kepegawaian berlaku sehingga bisa meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan.
"Sebelum dilantik menjadi kepsek tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, ya minimal ketentuan kepangkatan kepegawaian karena jika dalam sekolah terdapat guru senior dengan pangkat golongan III atau IV bisa membuat kesenjangan," ujarnya.
Dia berharap, alasan pengangkatan kepala sekolah golongan II perlu dijelaskan secara transparan, sehingga tidak memberikan persepsi keliru di masyarakat dalam memberikan jabatan kepala sekolah tertentu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Kamaruddin S.Pd hingga saat ini belum memberikan tanggapan terhadap alasan pengangkatan guru berpangkat golongan II sebagai kepala sekolah. [ANT ]
»»
Guru Golongan II Diangkat Jadi Kepsek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!