»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DPRD Segera Intenskan Pembahasan Raperda Miras

Biak - Walaupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol, telah dibatalkan oleh pemerintah pusat, tetapi sampai saat ini di Biak Numfor, masih berjalan, karena adanya peraturan bupati.

“Kita berharap peraturan Bupati ini, sebenarnya adalah sebuah embrio atau jabaran dari pada peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di daerah ini, sehingga itulah yang akan di bahas oleh DPRD secara intens ,” kata ketua Badan Legislasi Daearah (Balegda) DPRD Biak Numfor, Willem K Rumpaidus,S.Sos kepada Bintang Papua pekan lalu di Biak.

Dikatakan, Raperda tentang fasilitas minuman beralkohol itu telah dibatalkan perdanya di pusat dan sementara di daerah ini boleh berjalan hanya berdasarkan peraturan bupati. Sedangkan UU nomor 28/2009 telah disyaratkan bahwa dibawah Perda selama lebih dari enam bulan tidak ada satu kekuatan hukum yang harus memproteksi pungutan baik dari retribusi maupun pajak terhadap minuman beralkohol. “ Sehingga untuk minuman keras ini nantinya kita (Balegda) dan juga anggota DPRD yang lain akan mensosialisasi hal itu untuk menghimpun masukan daripada masyarakat. Kami akan lakukan itu dalam bentuk uji publik atau konsultasi publik untuk mendapatkan masukan-masukan masyarakat terhadap perda minuman keras ini ,” ujarnya.
Sehingga kata dia, jika kalau memang ada kecenderungan bahwa minuman keras ini justru sebagai pemicu persoalan yang lebih banyak di kota, seperti masalah lakalantas, masalah kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain, maka kenapa tidak harus ditutup.
“Kita selama ini mewanti-wanti bahwa miras ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi daerah, tetapi kalau disisi lain jadi pemicu masalah-masalah kamtibmas yang cukup besar didaerah ini, kenapa kita tidak bisa berfikir untuk ditutup sekalian,” katanya.

Lebih lanjut, kalau memang ditutup ada kompensasinya, yaitu ada dua perda lagi yang diberlakukan untuk menjadi kompensasi dan itu adalah perda-perda tentang PPBHT dan PBB. Sebab dulu, kata dia, kewenangannya dipegang oleh pusat tetapi kini kewenangannya sudah diberikan kepada daerah. Sehingga perlu diproteksi dengan peraturan daerah dan akan mendatangkan uang cukup banyak untuk memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Kita hapus satu, tetapi kita lebih insentifkan yang lain. Ini yang harus menjadi rujukan dalam pembahasan nanti ,” ungkapnya.

Pembahasan tersebut, kata Rumpaidus, akan di lakukan terkait dengan sidang LKPD pada 12 Mei mendatang. Sekaligus dengan penutupan pembahasan LKPJ Bupati Biak Numfor tahun dinas 2010. [pin/aj/erick-BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!