»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Draf Raperda Miras dan IMB Dipertanyakan Dewan

Biak - Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tahun 2009 lalu karena dinilai terjadi tumpang tindih kewenangan dan kurang memperhatikan berbagai aturan lainnya, kini akan diajukan lagi dalam sidang paripurna non APBD tahun 2011 di DPRD Kabupaten Biak Numfor dalam waktu dekat.

Hanya saja, dewan kembali mempertanyakan tentang draf Raperda yang diajukan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Bagian Hukum setelah sempat dicabut oleh Mendagri. Dari sekian banyak draf Raperda yang diajukan dan sempat dicabut itu, dua diantaranya adalah draf Raperda tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan draf Raperda pajak dan retribusi Minuman Keras (miras).

Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Nehemia Wospakrik, SE menyatakan, bahwa dewan telah meminta supaya draf Raperda Miras dan IMB supaya benar-benar menjadi perhatian serius dan dipersiapkan secara matang sebelum dibahas dalam sidang paripuna non APBD tahun 2011. Bahkan ditegaskan, kalau memang dinilai tidak dikaji dan ditinjau secara baik lantas diajukan begitu saja maka disarankan supaya tidak dipaksakan untuk disahkan.
"Intinya kami mempertanyakan tentang sejumlah Perda yang sempat dicabut Mendagri lantas dibuat lagi drafnya rancangannya yang baru. Ya, kami pertanyakan disini supaya benar-benar dikaji dengan baik dan diperhatikan kekurangannya, sebab alangkah tidak baiknya kalau nantinya sudah disahkan lantas ketika dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Papua dan Pusat lalu ditolak lagi, jadi ini harus dihindari," tandasnya usai memimpin rapat koordinasi tentang harmonisasi dan penyesuaian sejumlah draf Raperda yang akan dibahas dalam sidang non APBD nantinya, di Kantor DPRD Biak, kemarin.

Dikatakan, dalam pertemuan dengan pihak eksekutif yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Drs Johanis Tan, MM telah menugaskan kepada Badan Legislasi (Baleg) Dewan untuk mengkaji secara mendalam tentang sejumlah draf Raperda yang telah diajukan. Yang dinilai kurang dipersiapkan dengan baik tidak bisa dipaksakan untuk diajukan dalam sidang non APBD nantinya. [ito/nan -Cepos.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!