»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Target Opini BPK Minimal WDP

Biak - Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua tinggal beberapa hari lagi tuntas melaksanakan audit terhadap sejumlah SKPD dan pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Tim audit penggunaan anggaran tahun anggaran 2010 ini tak hanya memberikan fokus pada realisasi penggunaan keuangan Negara, namun juga tetap memberikan perhatian serius terhadap aset daerah yang harus disertai bukti kepemilikan.

Terkait dengan itu maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sendiri nampaknya terus berupaya melengkapi hal-hal yang selama ini dinilai masih kurang. Hal itu dimaksudkan, supaya minimal bisa dapat mempertahankan opini hasil audit tahun 2009 lalu, yakni dengan predikat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Dimana pengecualiannya tahun 2009 itu ada di aset daerah yang dinilai kurang didukung dengan bukti kepemilikan masih sangat kurang.

Membidik target minimal opnini WDP atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen, S.Sos, MM mengumpulkan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bendahara barang. Mereka dalam dua hari kedepan diharuskan mampu memberikan bukti kepemilikan dan berbagai bentuk pertanggungjawaban terhadap semua aset daerah.

"Semua pimpinan SKPD dan bendahara barang harus mampu memberikan bukti kepemilikan barang dan aset daerah. Waktu yang diberikan selama ini sudah cukup lama, jadi tidak ada alasan lagi ada yang belum tuntas dan ditemukan bermasalah lagi. Jika itu ada maka harus dipertangungjawabkan masing-masing," tegas Bupati Maryen.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Frengki Korwa, S.Sos, MM menungkapkan, bahwa secara keseluruhan setiap SKPD dan bendahara barang harus memiliki minimal bukti kepemilikan aset daerah, baik aset yang berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan empat.

"Saya tidak mau lagi mentolerir setiap persoalan yang ada di SKPD atau instansi lainnya, jadi apapun hasil dari audit atau rekomendasi BPK nantinya tetap saya akan tindak lanjuti. Kalau rekomendasinya penjabat yang bertanggungjawab harus diganti maka secepatnya diganti, kalau disarankan ke proses hukum maka tentunya saya serahkan semuanya itu pada penegak hukum," tegasnya menambahkan. [ito-Cepos.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!