»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

TNI AU Akan Diajak Dialog

Terkait Bangunan Liar yang Marak Dibangun di Kawasan Militer


Biak - Terkait maraknya bangunan semi permanen yang dibangun berjejer di kawasan militer milik TNI Angkatan Udara (AU), terutama yang berada di beberapa pinggiran ruas jalan Sisingamangaraja, Biak, yang statusnya dinilai illegal, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD setempat, Willem K Rumpaidus berencana memanggil pihak TNI AU.

“Kami akan panggil pihak TNI AU untuk duduk bersama mencari solusi terbaik ,”katanya kepada Bintang Papua, Senin (9/5).
Dikatakan, tata ruang kota saat ini tidak bisa memberikan proteksi terhadap penggunaan kawasan, terutama kawasan-kawasan militer yang digunakan sebagai kawasan industri. “Ini kan alih fungsi atau alih status yang sebenarnya tidak prosedural, sehingga perlu dipertanyakan ,” ujarnya.
Menurutnya, harus dipertanyakan apakah telah mendapatkan surat ijin dari pemerintah atau tidak, dan ada kontribusinya untuk PAD atau tidak. “Untuk itu ada baiknya duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik,” ujarnya. Sekedar diketahui, walaupun telah dinyatakan illegal namun proses pembangunan di wilayah militer yang letaknya masuk pada wilayah tata ruang kota dua ini, terus marak di bangunan tanpa berkordinasi dengan pemda Biak Numfor.
“ Areal militer itu kini masih marak dibangun bangunan tanpa IMB, sehingga kami katakan itu bangunan liar,” kata Kabid Prasarana Wilayah Bappeda setempat, Zackarias L Mailoa kepada Bintang Papua pekan lalu.
Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 21/2002 tentang IMB. Dan jika mengacu pada perda nomor 21/2001 tentang tata ruang kota, kawasan itu masuk pada kawasan militer, tetapi hingga kini telah dirubah oleh TNI sebagai kawasan bisnisnya. “ Seharusnya mereka berkordinasi dengan kita, dan mendapat persetujuan dewan sebab wilayah itu sesuai perda sudah masuk pada tata ruang kota ,” ujarnya. [pin/aj/erick-BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!