»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pedagang Kelontongan di Pasar Ikan Dideadline

Biak - Penertiban dan pembongkaran pedagang kelontongan di Pasar Ikan tahap pertama telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pekan lalu. Hanya saja hingga saat ini, masih ada sejumlah pedagang yang belum pindah dan masih tetap bertahan di pasar tersebut, bahkan ada yang jualan di atas jalur penjual ikan.

Meski demikian, hasil pertemuan DPRD Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri langsung oleh Sekda Drs Johanis Tan, MM menyepakati mereka tetap dipindahkan. Bahkan dewan merekomendasikan supaya masyarakat pedagang kelontongan dan penertibannya diberikan batas waktu hingga 15 Juni 2011. Sementara untuk penjual sayur rencananya akan ditata lebih baik. Mereka (pedagang kelontongan) diberikan waktu mengosongkan sendiri kiosnya tanpa dilakukan pembongkaran paksa. Jika itu tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan pembongkaran paksa. “Batas waktu yang diberikan hingga 15 Juni, pedagang kelontongan sudah harus pindah ke Pasar Darfuar. Kesepakatan ini diambil dengan pemerintah daerah sebagai upaya dalam mengamankan kebijakan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Biak Numfor Jan D Kbarek yang mengunjungi kompleks Pasar Ikan bersama dengan sejumlah anggota dewan lainnya dan pimpinan SKPD usai pertemuan di dewan, Rabu (1/6). Selain itu, lanjutnya, dalam rekomendasi diberikan dewan kepada pemerintah daerah juga meminta supaya pemerintah daerah lebih memperhatikan pedagang dari Pasar Ikan yang dipindahkan ke Pasar Sentral Darfuar untuk memperoleh tempat atau los jualan, dibanding dengan mereka yang sama sekali tidak pernah di pasar.

“Ya, selain dari pedagang Pasar Inpres, pedagang Pasar Ikan yang dipindahkan ke Pasar Sentral Darfuar itu juga harus diberikan prioritas untuk mendapatkan los di Pasar Darfuar. Jangan ada masyarakat yang bukan pedagang dipindahkan justru duluan mendapat tempat, dan jangan ada oknum-oknum terkait melakukan penjualan los-los di sana,” tandasnya.

Sekadar diketahui, selain Wakil Ketua II yang melakukan peninjauan lokasi Pasar Ikan terkait dengan warning pemindahan pedagang kelontongan itu, juga ikut meninjau lokasi Pasar Ikan adalah Ketua Komisi III, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor Aburizman Tahir, S.Pi, Kepala Dinas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Biak Numfor Drs Andareas Msen, Kepala Kantor Satpol PP dan sejumlah pejabat lainnya. [ito/tho-Cepos.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!