»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Disperindag Ancam Cabut Izin Usaha Penimbun Sembako

Biak - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengancam akan mencabut izin usaha para pengusaha yang sengaja menimbun sembilan bahan pokok menjelang Ramadan 1432 H.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Mulyono Pasande di Biak, Senin mengatakan, untuk mengawasi pendistribusian bahan pokok menjelang Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1432 H, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Sesuai data saat ini berbagai jenis kebutuhan bahan pokok, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu masih terpenuhi dengan aman di Biak," kata Mulyono, menanggapi kebutuhan menjelang Puasa Ramadhan.

Mulyono mengatakan persediaan berbagai jenis bahan pokok di pasaran yang melimpah diharapkan tidak memengaruhi kenaikan harga di pasaran.

Diperkirakan, meski akan terjadi peningkatan permintaan jelang Ramadhan, lanjut Mulyono, para pedagang dan pemasok bahan kebutuhan pokok tidak melakukan spekulasi harga semaunya sehingga tidak menimbulam gejolak di pasaran.

"Pengalaman di lapangan jika permintaan banyak maka pedagang biasanya menaikan harga jual di pasaran. Ya kenaikan harga bahan pokok harus dalam batas kewajaran. Jajaran Disperindag siap melakukan pengawasan secara ketat," ujarnya.

Mulyono mengimbau, masyarakat dalam membeli bahan kebutuhan pokok melihat batas edar bahan pokok yang dijual di setiap kemasan sehingga mencegah penjualan barang kedaluwarsa di pasaran. [Antara]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!