»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kantor Dinkessos Biak Dipalang

Biak - Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkessos) Kabupaten Biak Numfor, Selasa (26/7) lumpuh total. Kantor yang beralamat di Jalan Sudirman, belakang kantor PT Pelni ini dipalang oleh pegawainya sendiri.

Salah seorang staf Dinkessos Sani Kafiar mengatakan, pemalangan sebagai buntut uang lauk pauk (ULP) dan dana kinerja belum dibayarkan. Tindakan itu baginya sangat beralasan karena sejak Januari-Juni 2011 tidak ada upaya kepala dinas dan bendahara kantor memperjuangkan pembayaran hak mereka. Bahkan tidak pernah ada penjelasan apapun, terkait sejauh mana upaya yang sudah dilakukan ke pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. “Sejak Januari kami sudah ikut peraturan mengisi absen setiap hari, begitu juga disiplin kerja, namun tidak ada upaya kepala dinas dan bendahara untuk memperjuangkan pembayaran hak-hak kita itu,” ujarnya kepada Bintang Papua, Selasa (26/7).

Pemalangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan bawahan terhadap kepala dinas. Hal ini pun diakui oleh salah seorang staf lain yang tidak mau menyebutkan namannya. “Mereka itu tahu, tapi seakan-akan menutup mata,” ujarnya.

Kepala bidang (Kabid) Bantuan Sosial (Bansos) Dinkessos Biak, Yan Domeng saat dihubungi mengakui adanya permasalahan yang terjadi. Namun kata dia, hal itu merupakan masalah internal saja. Menurutnya, upaya dinas terus dilakukan namun ada kesalahan laporan yang membuat terjadi kelambatan pembayaran ULP dan dana kinerja pegawai. “Siapa bilang kepala dinas dan bendahara tidak peduli, saat ini sedang diurus, kemungkinan lusa nanti sudah cair,” katanya saat dihubungi Bintang Papua.

Besaran ULP dihitung per hari, yang harus diterima seorang pegawai sebesar Rp10 ribu, sedangkan dana kinerja biasanya dibayarkan Rp100 ribu per bulan. Terkait itu, beberapa staf lainnya menambahkan, pemalangan dan mogok kerja itu akan berlangsung hingga ada realisasi pembayaran. [pin/jer/LO1-BinPa]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!