»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pungutan Liar Tidak Berdiri Sendiri

Jakarta - Pungutan liar berupa biaya pendaftaran, seakan menjadi rutinitas terjadi pada setiap awal tahun ajaran di banyak sekolah. Padahal pungutan apa pun sudah dilarang oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), namun setiap tahun selalu saja ada pungutan liar tersebut. Jika sudah menjadi rutinitas dan arahan Kemendiknas tak dihiraukan, maka pungutan liar ini bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Karenanya sanksi tidak hanya diberikan kepada kepala sekolah, namun juga kepada Dinas Pendidikan di setiap daerah Kabupaten dan Kotamadya.

Selain surat edaran resmi dari Kemendiknas mengenai pelarangan pungutan liar, Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh juga di berbagai kesempatan selalu menyatakan. 'Penerimaan siswa baru di pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak boleh ada pungutan biaya apapun, karena itu pendidikan wajib'. Lebih jauh, Menteri Pendidikan mengatakan, 'akan dibuatkan posko pengaduan masyarakat dan akan menindak tegas kepala sekolah yang melakukan pungutan liar'. Arahan dan petunjuk dari Kemendiknas seakan berlalu bersama angin lalu. Pungutan liar tetap terjadi di berbagai daerah.

Seperti terekam dalam media massa (Kompas, Republika, Detik) pungutan liar terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Banjarmasin, Kota Bengkulu dll. Pungutan biaya tersebut biaya tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Hal ini bagi orangtua murid sangat memberatkan.

Dalam rangka melaksanakan wajib belajar 9 tahun, pemerintah melalui program Biaya Operasional Sekolah (BOS) telah memberikan bantuan keuangan pada setiap sekolah, khususnya pada jenjang sekolah pendidikan dasar (SD dan SMP). Dengan adanya program bantuan BOS ini maka tidak ada lagi pungutan biaya apapun, sebab BOS sudah mencakup semua biaya operasional sekolah seperti biaya pendaftaran, seragam sekolah, buku pelajaran dll.

Politisasi Guru

Tindakan tegas yang akan dilakukan Kemendiknas seakan bertepuk sebelah tangan, karena pemerintah daerah seakan membiarkan bahkan terkesan membiarkan. Inilah pokok pangkal persoalan. Tak menutup kemungkinan pungutan liar juga tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain, pungutan liar dari siswa juga disetorkan ke Kepala Dinas Pendidikan di daerah baik Kabupaten atau Kotamadya, dan diserahkan lagi pada kepala daerahnya. Kondisi ini bukan sebuah tuduhan yang tanpa dasar, namun fakta di lapangan inilah yang terjadi.

Marzuki Alie, Ketua DPR RI, pada acara seminar yag diprakarsai oleh Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Semarang, mengatakan, 'politisasi pendidikan di daerah memang tidak bisa terhindarkan dalam penerapan otonomi daerah, terutama saat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadikan pendidikan sebagai objek politik di daerah'. Marzuki mencontohkan penetapan kepala dinas pendidikan oleh kepala daerah yang seringkali tanpa didasarkan kapabilitas seseorang, namun hanya karena memiliki kedekatan secara politik dengan elite di daerah. Akibatnya, pendidikan dikelola secara sembarangan karena orang yang berada di pucuk pimpinan bukan orang yang memahami tugasnya.

Dengan demikian, menjadi logis kalau kepala sekolah di berbagai daerah sulit untuk dikenakan sanksi, sebab pungutan tersebut merupakan persekongkolan antara kepala sekolah dengan oknum dinas pendidikan di daerah tersebut. Hal ini merupakan implikasi dari decentralisasi pendidikan, dimana para guru di berbagai daerah selalu menjadi objek untuk dipolitisasi.

Sanksi Untuk Dinas Pendidikan

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, terjadinya pungutan liar berupa biaya pendaftaran yang merupakan persekongkolan antara kepala sekolah dengan oknum dinas pendidikan, maka Kemendiknas harus melakukan tindakan tegas. Untuk mengintervensi kedudukan kepala dinas pendidikan merupakan suatu hal yang mustahil, karena itu merupakan kewenangan daerah. Namun Kemendiknas dapat memberikan pengurangan dan/atau penambahan biaya anggaran pendidikan.

Bagi sekolah yang melakukan pungutan liar dan dibiarkan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kotamadya, maka Kemendiknas dapat memberikan sanksi tidak hanya kepada kepala sekolah, namun juga kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten/ kotamadya. Sanksi yang bisa dilakukan Kemendiknas terhadap dinas kependidikan adalah dengan memberikan pengurangan anggaran pendidikan (disincentive budgeting) terhadap dinas pendidikan di kabupaten/ kota yang melakukan pungutan liar.

Di sisi lain, pemerintah juga seharusnya memberikan apresiasi dengan memberikan anggaran tambahan (incentive budgeting) bagi dinas pendidikan di kabupaten/ kota yang tidak melakukan pungutan liar dan mampu mengalokasikan APBD sekurang-kurangnya 20 persen. Bantuan ini merupakan stimulus bagi dinas pendidikan dalam memajukan pendidikan di daerah masing-masing.

Selain itu, Kemendiknas dalam memberikan sanksi dan penghargaannya, harus berani mengumumkan ke media massa baik lokal maupun nasional. Dengan diumumkan di media maka akan terlihat kabupaten dan/atau kota mana saja yang serius dalam mengurus pendidikan. Dengan demikin, meski berada dalam cengkraman otonomi daerah, namun dinas pendidikan akan tetap bekerja profesional dalam meningkatkan keberhasilan pendidikan.

'Intervensi' pemerintah pusat melalui Kemendiknas dengan penambahan dan pengurangan biaya pendidikan di setiap daerah, merupakan salah satu jalan keluar bagi kemelut politisasi terhadap guru di berbagai daerah. Selain itu, 'intervensi' ini merupakan warning kepada pemerintah daerah agar tidak berpikir bahwa pendidikan merupakan 'industri' untuk mendapatkan penghasilan.

*) Dr Reni Marlinawati, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
[detikNews]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!