»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Berkas Dugaan Korupsi di Dispenda Biak Tahap I

Biak - Berkas penyidikan kasus dugaan kasus korupsi retribusi dan pajak daerah dari berbagai instansi pada tahun 2009 kurang lebih sebesar Rp 563.579.100 oleh mantan bendahara penerimaa Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor, SA, sudah dinyatakan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Biak Numfor tahap I. Dengan demikian maka berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak sambil menunggu petunjuk selanjutnya sebelum dinyatakan tahap II.

Pelimpahan berkas tahap I itu dilakukan setelah hasil audit terhadap dugaan korupsi dengan motif penyelewengan itu telah diserahkan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua. Dimana dari hasil audit itu ditemukan terjadi kerugian negara, hanya saja itu sebagai lampiran berkas dalam memperkuat hasil penyidikan sebelum dibawa ke pengadilan.

“Jadi hasil audit BPK sudah kami lampirkan dalam berkas penyidikan, dimana kasus dugaan korupsi ini telah tahap I dan tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa jika memang masih ada yang kurang,” ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasat Reskrim AKP George Septory, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan, setelah ada pentujuk dari jaksa tentang hal-hal yang memang masih perlu dilengkapi sebelum tahap dua nantinya tentu akan segera disikapi.
“Intinya bahwa apa yang dinyatakan masih kurang sebelum tahap II nantinya itu akan segera disikapi, kami tinggal menunggu pentunjuk saja dari kejaksaan setelah berkas tahap I ini sudah diteliti,” tandas Kapolres.

Sekedar diketahui bahwa tersangka SA yang adalah mantan bendahara penerimaan Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor ditahan oleh penyidik Polres Biak Numfor karena diduga melakukan penyelewengan uang retribusi pajak daerah dari berbagai instansi pada tahun 2009 kurang lebih sebesar Rp 563.579.100.

Terkait dengan kasus itu maka tersangka SA dijerat dengan No 31 tahun 1999 yang direvisi melalui UU No 20 Tahun 2002 tentang tindak pinada korupsi dengan ancaman hukuman minimal selama 3 tahun penjara. [ito/nan-Cepos]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!