»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Komponen Masyarakat Papua Tolak Uji UU Otsus Papua

Jakarta - Berbagai komponen masyarakat Papua berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak permohonan pengujian undang-undang UU 21/001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU 35 /2008 (UU Otsus Papua).

"Otonomi khusus Papua untuk pemberdayaan orang asli Papua, orang pendatang diadopsi bukan untuk pemimpin Papua," teriak Dorus Wakum yang berasal dari Kabupaten Biak Numfor di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).

UU Otsus Papua ini sedang dimohonkan uji materinya di MK oleh Komarudin Watubun Tanawani Mora. Komaruddin mengajukan uji materi UU Otsus itu sebab pernah tidak diloloskan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk jadi bakal calon (balon) kepala daerah Papua pada 2005.

Dorus menyatakan kekhususan yang diberikan lewat UU itu adalah untuk orang-orang suku asli di Papua. Menurutnya, UU itu telah memberi keistimewaan bagi masyarakat asli Papua untuk menjadi pemimpin di daerahnya sendiri.

Kekhususan UU tersebut, kata Dorus, untuk orang asli Papua sehingga semua pihak harus menghargai hal tersebut.

Dorus menjelaskan UU itu memberi keistimewaan buat masyarakat papua untuk menjadi pemimpin di daerahnya sendiri.

Aksi tersebut, menurut Dorus, diikuti enam komponen masyarakat Papua, antara lain LSM Komunitas Masyarakat Papua Anti Korupsi (Kampak) yang koordinatornya adalah Dorus, Dewan Adat Papua wilayah Asia, Solidaritas Masarakat Papua, dan Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah se-Indonesia.

"Komaruddin itu mau maju (lagi), beliau hanya datang ke masyarakat adat. Tidak punya sama sekali garis keturunan masyarakat, kami datang menolak itu dikabulkan MK," teriaknya.

Oleh karena itu, mereka berharap MK memperhatikan makna khusus tersebut bagi keadilan di masyarakat Papua.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab konflik yang terjadi di Papua hingga saat ini adalah keadilan yang dirampas.

"Yang berhak memimpin adalah orang Papua, soal jabatan teras kalau itu mau dari suku lain, silakan karena kita hidup di negara Bhinneka Tunggal Ika. Tapi yang namanya puncak pengambil kebijakan harus asli Papua," tandas Dorus kepada wartawan usai berorasi.

Saat ini majelis hakim MK tinggal mengucapkan putusan atas pengujian Pasal 20 ayat 1 huruf a UU Otsus Papua. Dalam persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari ahli hukum adat, saksi pengangkatan Komaruddin jadi bagian masyarakat adat di Papua, dan Ketua sementara Majelis Rakyat Papua (MRP).

Komaruddin ditolak MRP menjadi balon kepala daerah yang berpasangan dengan Barnabas Suebu pada pemilu kada 2005.

Pasalnya, MRP menganggapnya Komarudin dianggap tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua lewat keputusan MRP No 06/MRP/2005 tertanggal 18 November 2005. [MI]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!