»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kejari Biak Kekurangan Jaksa Penyidik Korupsi

Biak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga September 2013 masih kekurangan tenaga jaksa penyidik tindak pidana korupsi sehingga penanganan kasus penyalahgunaan uang negara di Biak dan Kabupaten Supiori terhambat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Made Jaya Ardhana SH saat dihubungi di Biak, Kamis, mengakui, mutasi kepindahan personel jaksa ke daerah lain menjadi penyebab kekurangan penyidik khusus tipikor.

"Untuk mengungkap tuntas berbagai dugaan kasus korupsi di Biak dan Kabupaten Supiori saat ini ditangani dua Jaksa dipimpin Kasi Pidana khusus Arnolda Awom SH," kata Kajari Made Jaya Ardhana.

Kajari Made Ardhana mengakui, untuk menyiasati kekurangan jaksa penyidik tipikor pihak Kejaksaan harus memperbantukan jaksa junior dalam menangani kasus korupsi.

Padahal dalam penanganan dugaan kasus korupsi, menurut Kajari Made, sangat diperlukan tenaga penyidik berpengalaman supaya mempercepat penuntasan kasus pidana khusus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejari Biak yang mencakup Kabupaten Supiori.

Kajari Made mengakui, meski hingga saat ini jaksa penyidik korupsi masih dirasakan kurang namun untuk penanganan kasus dugaan penyalahgunaan uang negara tetap lancar dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

"Untuk pemberantasan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori tetap diproses sesuai skala prioritas hingga ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," tegas Kajari Made Jaya Ardhana.

Berdasarkan data hingga September 2013 Kejaksaan Negeri Biak telah menangani enam berkas dugaan korupsi yakni tiga berkas proyek fiktif pengadaan makanan tambahan Dinas Kesehatan Biak tahun 2012 sebesar Rp194 juta dan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengadaan speedboat Dinas Kelautan dan Perikanan Supiori tahun 2008 sebesar Rp882 juta. [ ANTARAnews]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!