»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DPRD Biak Numfor kaji raperda pelarangan Minuman beralkohol

Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, hingga kini masih mengkaji naskah raperda tentang pelarangan minuman beralkohol untuk selanjutnya diagendakan pembahasannya.

Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Zeth Sandy di Biak, Sabtu mengatakan raperda pelarangan minuman beralkohol sudah masuk ketegori mendesak untuk dibahas di DPRD karena telah menjadi aspirasi masyarakat dan Pemkab Biak Numfor.

"Badan pembentukan perda DPRD memiliki tugas untuk mendalami semua materi raperda sehingga setelah selesai dikaji akan dibawa ke rapat internal,` katanya.

Ia menyebut sebanyak 18 raperda sudah dijadikan agenda untuk dibahas secara intensif 25 anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Zeth pun mengakui dibutuhkan waktu cukup panjang untuk merampungkan pembahasan belasan raperda itu, dan diberlakukan skala prioritas.

"Ada raperda prioritas yang menjadi kebutuhan mendesak untuk dibahas, salah satunya tentang pelarangan minuman beralkohol," ujar politisi dari Partai Nasdem itu.

Terkait raperda pelarangan minuman beralkohol itu, sejauh ini para pemilik kios di Biak masih bebas menjual minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan secara sembunyi-sembunyi.

Bahkan, melayani pesanan via pesan singkat (SMS) tanpa terjadi pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli di lokasi penjualan.

"Perda lainnya yang juga masuk kategori mendesak untuk dibahas yakni berbagai raperda tentang retribusi daerah karena berkaitan dengan sumber pendapatan asli daerah," ujar Zeth. (AntaraNews)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!