Biak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Rapat dipimpin Ketua KPU Jackson S Maryen dan mendapat pengamanan ekstra ketat dari Polres Biak Numfor, Selasa.
Hasil penarikan nomor urut tersebut yaitu:
Nomor urut 1 Paslon Andreas Msen Yustinus Noriwari dari jalur perseorangan,
Nomor urut 2 Herry Ario Nap-Nehemia Wospakrik yang diusung koalisi partai Golkar, PDIP, Hanura dan PBB,
Nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri diusung dari koalisi Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP dan Gerindra.
Acara ditandai dengan pembacaan SK penetapan nomor urut oleh Sekretaris KPUD Biak Numfor Agus Filma dilanjut dengan penandatanganan BAP oleh Ketua KPUD Biak Numfor.
Jackson S Maryen mengatakan penetapan nomor pasangan calon bupati adalah sah sesuai aturan perundang-undangan dan keputusan KPU tahun 2017.
Ketiga pasangan calon setelah menerima nomor urut maka akan mengikuti tahapan kampanye pilkada serentak yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Hasil rapat pleno pengundian nomor ditandatangani lima komisioner KPU dan disaksikan Ketua Panwaslu Diska Rumbiak
Setelah rapat pleno pengambilan nomor urut peserta pilkada serentak 2018 langsung kembali ke posko pememangan pasangan calon. (AntaraNews)
Rapat dipimpin Ketua KPU Jackson S Maryen dan mendapat pengamanan ekstra ketat dari Polres Biak Numfor, Selasa.
Hasil penarikan nomor urut tersebut yaitu:
Nomor urut 1 Paslon Andreas Msen Yustinus Noriwari dari jalur perseorangan,
Nomor urut 2 Herry Ario Nap-Nehemia Wospakrik yang diusung koalisi partai Golkar, PDIP, Hanura dan PBB,
Nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri diusung dari koalisi Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP dan Gerindra.
Acara ditandai dengan pembacaan SK penetapan nomor urut oleh Sekretaris KPUD Biak Numfor Agus Filma dilanjut dengan penandatanganan BAP oleh Ketua KPUD Biak Numfor.
Jackson S Maryen mengatakan penetapan nomor pasangan calon bupati adalah sah sesuai aturan perundang-undangan dan keputusan KPU tahun 2017.
Ketiga pasangan calon setelah menerima nomor urut maka akan mengikuti tahapan kampanye pilkada serentak yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Hasil rapat pleno pengundian nomor ditandatangani lima komisioner KPU dan disaksikan Ketua Panwaslu Diska Rumbiak
Setelah rapat pleno pengambilan nomor urut peserta pilkada serentak 2018 langsung kembali ke posko pememangan pasangan calon. (AntaraNews)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!