»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kasus Dugaan Korupsi SPBN di DKP Biak Tahap I

Biak - Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan AK, tersangka dugaan proyek kasus korupsi proyek fiktif pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Biak Numfor dinyatakan tahap I. BAP tersebut diserahkan ke Kejari Biak oleh tim penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Biak Numfor, kemarin. "Untuk kasus penyalahgunaan pembangunan SPBN ini, penyelidikan dan penyidikannya cukup panjang, namun kasusnya sudah dinyatakan tahap I,"ujar Kapolres Biak Numfor AKBP Kif Aminanto, S.IK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP George Septory.

Selain karena kasus yang ditangani bagian Tipikor Satreskrim cukup banyak, hal yang membuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini adalah saksi ahlinya sudah pindah di Blitar sehingga penyidik harus ke sana.

Meski sudah menyatakan satu orang tersangka dan telah dinyatakan tahap I, namun pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada orang yang terlibat dalam kasus dugaan proyek fiktif yang didanai APBN anggaran 2007 senilai Rp 475 juta.

Sekadar diketahui, kegiatan pembangunan SPBN itu merupakan proyek pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir lewat APBN dari Departemen Perikanan dan Kaluatan. Proyek pembangunan SPBN nelayan ini akan digunakan melayani kapal atau perahu nelayan jenis 30 GT atau 90 PK. [Ito/Cepos]


>>> Silahkan berikan Ide, Saran & Kritik Mengenai Webblog ini [klik disini]

1 komentar:

  1. Parah memang paraaah...
    Km tra puas dng uang yg biasa km trma kh,jd km tngl mw korupsi trus...Lebih baik yg krupsi2 ini dpt Hukum Gantung sja...

    BalasHapus

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!