»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

MRP Terus Mendorong Putra Papua Duduki Kepala Daerah

Manokwari - Majelis Rakyat Papua (MRP) akan terus mendorong agar hanya orang asli Papua lah yang boleh maju pada pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wagub atau Bupati/Wabup. Sekretaris Pokja Keagamaan MRP Vitalis Yumte, S.Pd menyatakan, hal ini sebagai bentuk pemberdayaan serta perlindungan politik bagi orang asli Papua. ‘’Perlu ada perlindungan politik bagi orang asli Papua,’’ ujar Yumte di Manokwari, Minggu (30/8) malam waktu setempat kemarin.

Terkait dengan hal tersebut menurut Vitalis, pekan lalu Rabu (26/8) MRP lewat suatu Rapat Pleno telah menghasilkan suatu keputusan kultural, sebagai wujud pemberdayaan dan perlindungan. Dikeluarkannya keputusan ini untuk mengantisipasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang marak digelar tahun 2010 mendatang. ’’Akan terus mendorong, bahwa pasangan kepala daerah yakni orang asli Papua,’’ tukasnya.

Dijelaskan, keputusan kultural ini akan segera disosialisasikan MRP. Termasuk juga akan disampaikan ke Presiden RI, DPR, Menkopolhukam, Mendagri serta sejumlah pejabat terkait. Diharapkan pemerintah pusat serta pihak lainnya dapat menghormati perlindungan dan hak politik orang asli Papua. ‘’Ini mesti dijalankan dan dihormati sesuai tuntutan Undang-Undang Otonomi Khusus,’’ tandasnya via telepon telepon genggam Jayapura-Manokwari.

Ditekankan Vitalis, perlu ada perlindungan politik orang asli Papua karena melihat perkembangan belakangan ini. Warga dari luar Papua terus berdatangan, sehingga bila tidak ada perlindungan, dikuatirkan penduduk asli bisa tersisikan. ‘’Untuk itulah kita akan berusaha mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi agar pasangan kepala daerah prioritas bagi orang asli, “ ujar Yumte.

Sesuai Pasal 20 ayat (a) UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, lanjut Yumte, disebutkan salah satu tugas dan wewenang MRP, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Serta pada ayat (f) memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

‘’Salah satu hak orang asli Papua adalah perlindungan politik. Kita rencanakan sekitar Oktober sampai November 2009 ini,keputusan kultural sudah dilaksanakan,’’ tukasnya. [lm/aj/JPNN]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!