Biak - Perang terhadap kasus korupsi yang ada dijajaran Pemerintah Kabupaten Supiori dan Biak Numfor terus dilakukan Kejaksaan Negeri Biak dan giliran Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Supiori, RK, B.Sc resmi ditahan Kejari Biak, Senin (14/9).
Penahanan terhadap tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana perjalanan dinas pejabat eselon sebesar Rp 2,47 miliar di Bappeda Supiori tahun anggaran 2007 lalu. Saat itu RK masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Supiori.
Dalam penyidikan yang dilakukan jaksa, RK dinilai memiliki peranan sangat strategis dalam pencairan uang miliaran rupiah tersebut. Dimana dia mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM), namun tidak ada Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Dengan penahanan RK tersebut, maka tersangka dugaan korupsi di dana perjalanan dinas pejabat eselon di Bappeda Supiori sudah dua yang ditahan jaksa .dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Biak. Beberapa waktu sebelumnya jaksa telah menahan mantan Kepala Bappeda Supiori Drs. JK, M.Si.
Tersangka RK sendiri sebenarnya sempat akan menolak untuk ditahan dengan alasan meminta Kejari Biak memberikan waktu 3 hari untuk mencari pengacara. Permintaan itu dituangkan dalam bentuk surat, namun permintaan itu ditolak oleh Kajari Biak Abraham B Sitinjak, SH, MH. Alasannya, Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengacara namun ditolak tersangka.
Bahkan tersangka yang digiring petugas keatas mobil tahanan sempat mencak-mencak ketika akan difoto jaksa. Meski begitu, tersangka dengan berbesar hati naik ke mobil tahanan milik Kejari Biak lalu digiring ke LP Biak.
"Sesuai dengan aturan bahwa untuk kasus ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup, negara dalam hal ini Kejaksaan wajib menyediakan penasehat hukum dan itu kami sudah lakukan. Soal dipakai atau terserah tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mau menerima, tapi bagi kami penahanan ini sudah sesuai prosedur," tegas Kajari Biak.
Diungkapkan, kalau pihaknya memberikan waktu 3 hari lagi maka dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melakukan hal-hal yang mempersulit penyidikan.
"Tersangka dinilai melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. [ito/ary-Cepos]
»»
Giliran Kepala Dispenda Supiori Ditahan Jaksa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!