»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kejari Biak Selidiki Dugaan Korupsi Dinkes Supiori

Biak - Jajaran penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Supiori.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham B Sitinjak SH MH di Biak, Selasa, menyebutkan, penyelidikan itu dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Biak terhadap pengelola dana kesehatan dinas kesehatan tahun anggaran 2007.

"Penyidik Kejari Biak masih melakukan pengumpulan data terhadap laporan serta temuan di lapangan terhadap dugaan korupsi Dinkes Supiori, ya termasuk kepala dinasnya berinisil JS telah diperiksa," kata Kajari Sitinjak.

Dia mengakui, meski pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat terkait dinas kesehatan Supiori hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena sedang dalam pengumpulan data maupun keterangan saksi.

Kajari berjanji jika dalam penyelidikan Tim Tipikor Kejari Biak terhadap penyelewengan dana proyek di lingkup dinas kesehatan Supiori pihaknya akan menindak para pelakunya hingga ke pengadilan setempat.

"Jajaran Kejaksaan Biak telah berkomitmen akan menyeret para koruptor yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kajari Sitinjak.

Penanganan kasus korupsi di Kabupaten pemekaran Supiori hingga September 2009 telah menetapkan tujuh tersangka pelaku tindak pidana korupsi pada beberapa satuan perangkat kerja daerah.

Tiga berkas kasus pengadaan "speed boat" Subdin Perikanan dan Pertanian tahun 2006 sebesar Rp400 juta dengan tersangkanya HK, DFK serta YM serta satu proyek pembangunan "whorkshop" Dinas Perikanan tahun 2007 sebesar Rp199.650.000.

Sementara tiga tersangka penyalahgunaan dana perjalanan dinas dan honorarium pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2007 dengan tiga tersangka JP (mantan kepala Bappeda), AA (bendahara) serta RK (mantan Kabag keuangan Supiori) dengan kerugian negara mencapai Rp2,487 Miliar. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!