Biak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, melimpahkan berkas perkara dua tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Badan Perencanaan Pengendali Daerah (BP3D) Kabupaten Supiori, JK, dan bendahara AA, ke pengadilan setempat.
Pelimpahan berkas korupsi dana perjalanan dinas dan honorarium BP3D Supiori itu dilakukan Kasi Pidana Khusus Kejari Arif Wibisono SH kepada panitera pengadilan Biak.
"Setelah pemeriksaan dinyatakan rampung selanjutnya berkas perkara tersangka korupsi dana perjalanan BP3D Supiori siap disidangkan," kata Kasi Intelijen Kejari Biak, Agus Robani SH.
Kedua terdakwa, JK dan AA, menurut penyidik Kejari, akan dijerat dengan UU No31 tahun 1999 dan tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi dana perjalanan dinas dan honorarium pegawai BP3D Supiori berdasarkan audit BPKP Papua terdapat penyalagunaan keuangan negara mencapai Rp2,485 miliar.
Selain JK dan AA sebagai tersangka, kasus ini juga menyeret pelaku lain, mantan Kepala Bagian Keuangan, RK, menjadi tersangka. [Antara/FINROLL News]
»»
Kejari Biak Limpahkan Berkas Korupsi Ke Pengadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!