»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Kejari Biak Tahan Bendahara Supiori Papua

TERSANGKA tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas tahun 2007 yang juga bendahara pemegang kas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Supriori, Papua, berinisial AA, Rabu (07/10), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Biak di lembaga pemasyarakatan (LP) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Abraham B. Sitinjak di Biak, Rabu mengakui tersangka AA yang terlibat kasus korupsi perjalanan dinas dan honorarium Bappeda Supiori tahun 2007 telah ditahan untuk mempercepat proses pemeriksaan.

"Penahanan terhadap tersangka AA telah sesuai prosedur hukum supaya dia tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sitinjak melalui Kasi Intel Agus Robani.

Ia menyebutkan, alasan penahanan terhadap tersangka AA sebagai tindak lanjut penyidikan perkara yang melibatkan tersangka mantan Ketua Bappeda JK dan eks Kabag Keuangan Pemkab Supiori RK.

Penyidik Kejaksaan,lanjut Kajari Sitinjak, akan tetap menangani semua kasus korupsi di kabupaten Supiori hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Penanganan kasus korupsi menjadi perhatian serius institusi kejaksaan seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori," kata Sitinjak.

Kasus korupsi dana perjalanan dinas dan honorarium pejabat Bappeda Supiori tahun anggaran 2007 sesuai hasil audit BPKP Papua terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp2,485 miliar. [bee/Kapanlagi.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!