»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Mantan Pejabat Pemda Supiori Tersangka Korupsi

Biak - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Biak Numfor,Papua, Senin (23/11) sore, menahan mantan dua pejabat Pemkab Supiori berinisial Ny AK (eks pelaksana tugas Sekda) serta YM (eks kepala bagian Keuangan) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Bappeda tahun anggaran 2007.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Abraham B.Sitinjak SH,MH di Biak, Selasa menjelaska, dua tersangka AK dan YM telah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti terlibat dalam proses pencairan surat perintah membayar (SPM) yang tidak berdasarkan aturan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) dana perjalanan dinas Bappeda Supiori..

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit investigatif BPKP Papua terhadap dana perjalanan dinas Bappeda yang dilakukan AK selaku eks pelaksana tugas Sekda mencapai Rp792 juta lebih.

Sementara untuk tersangka YM, lanjut Kajari Sitinjak, akibat perbuatan menerbitkan SPM tidak dilengkapi SKO ditemukan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp467 juta.

"Permintaan pencairan dana tanpa SKO jelas melanggar aturan. Tersangka AK dan YM ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi, " kata Kajari Sitinjak menanggapi penahanan dua tersangka korupsi Supiori.

Proses penahanan terhadap dua tersangka korupsi AK dan YM, menurut Kajari Biak, telah sesuai dengan aturan KUHAP maupun kewenangan penyidik Kejaksaan.

Menyinggung lama waktu penahanan terhadap dua tersangka, menurut Kajari Sitinjak, sesuai dengan aturan akan ditahan selama 20 hari terhitung Senin,23 November 2009.

"Kejaksaan Biak bertindak tegas terhadap tersangka korupsi hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Biak," ungkap Kajari yang pernah penerima penghargaan Dewan Adat Biak dalam penanganan kasus korupsi 2009.

Kasus dana perjalanan dinas Bappeda Supiori telah melibatkan lima tersangka, di antaranya mantan Ketua Bappeda JK, Bendahara Bappeda (AA), keduanya sedang menjalani persidangan.

Sementara tiga tersangka lainnya terdiri, RK (mantan kabag keuangan 2007-2008), eks pelaksana tugas Sekda AK serta mantan kabag keuangan YM (2005-2007) dalam proses sidang di pengadilan. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!