»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Papua Perlu Bentuk BUMD Untuk Kelola SDA

Jayapura - Pemerintah daerah Provinsi Papua perlu mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola potensi sumber daya alam (SDA), khususnya mineral dan energi yang cukup melimpah, kata praktisi pertambangan di Papua Hosea D.Asmuruf,ST.

Menurut dia di Jayapura, Jumat, potensi sumber daya alam nonhayati terutama mineral serta minyak dan gas bumi (migas) yang terkandung di bawah bumi Papua sangat besar.

"Ini merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah Papua untuk mengelolanya bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumber daya alam ini ternyata belum berjalan optimal di Papua, lanjutnya.

Pengelolaan migas dan mineral yang masuk kategori bahan galian strategis merupakan kegiatan yang bersifat padat modal, memerlukan teknologi tinggi dan berisiko besar.

Hal-hal tersebut dijadikan pertimbangan daerah untuk melakukan kegiatan eksplorasi, sehingga kadang kala justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, kegiatan eksplorasi mineral dan energi serta produksinya masih mengandalkan pihak investor.

Ia mengatakan peraturan pemerintah mengenai pengolahan migas berkaitan dengan pemberian saham sebesar sepuluh persen kepada pemerintah daerah dalam bentuk manajemen BUMD, dapat memudahkan daerah dalam memanfaatkan kekayaan alamnya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.

"Untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, manajemen BUMD harus solid, kokoh dan bertanggung jawab," tandasnya.

Selain itu, beberapa kendala yang harus segera diatasi oleh pemerintah daerah dan masyarakat agar pengelolaan potensi mineral dan migas berjalan baik adalah yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur.

Misalnya jalur dan alat-alat transportasi harus dapat menjangkau wilayah terpencil di Papua karena di sanalah tersimpan potensi alam tersebut.

Berikutnya, peningkatan pendidikan dan pembinaan bagi masyarakat sehingga mreka dapat berpartisipasi aktif membangun daerahnya.

Selanjutnya, jaminan pembebasan tanah untuk dijadikan lahan eksplorasi dan produksi, harus diatur melalui regulasi yang memihak secara adil antara kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pihak yang mengusahakan pengelolaan kekayaan alam tersebut.

Dengan langkah-langkah demikian, potensi sumber daya alam Papua bisa menjadi modal pembangunan daerah dan masyarakat untuk mengejar ketertinggalannya dengan daerah-daerah lain, katanya. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!