»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Pemerintah Provinsi Papua Akan Batasi Pendatang

Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat akan membatasi arus migrasi terhadap pendatang. Kebijakan ini diambil dalam rangka memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua untuk mengembangkan diri serta bersaing di bidang politik dan ekonomi. Demikian diungkapkan Staf Ahli Gubernur Papua Agus Sumule, Jumat (13/11) di Jayapura, Papua.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati Papua di Jayapura, yang membahas Otonomi Khusus Papua, Pengakuan Hak Adat akan Sumber Daya Alam.

Pemerintah, menurut Sumule, telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan. Perdasi itu, antara lain, menerapkan pemberlakuan dua kartu tanda penduduk (KTP).

"Seharusnya, tahun ini perdasi itu sudah dijalankan. KTP dibedakan untuk orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua dengan orang- orang yang baru datang," kata Sumule menanggapi kegelisahan beberapa tokoh Papua mengenai persaingan orang asli Papua dengan pendatang di bidang politik dan ekonomi.

Terkait penerapan perdasi itu, Sumule mengatakan, aparat seharusnya menginspeksi pelabuhan dan bandar udara untuk mendata tujuan dan identitas pendatang. Jika dalam dua bulan belum mendapatkan pekerjaan di Papua, pendatang itu diminta kembali ke daerah asalnya.
Meski demikian, dia tak menjelaskan siapa petugas yang melaksanakan inspeksi tersebut.

Mendukung
Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Frans Wospakrik mendukung pengaturan migrasi itu. Menurut dia, pembatasan tersebut memang bersifat diskriminatif, tetapi positif. "Kebijakan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada orang asli Papua untuk memiliki kemampuan yang setara dengan saudaranya di daerah lain. Ini masalah keberpihakan dan proteksi terhadap warga asli," ujar Wospakrik.

Menurut Dewan Adat Papua, jumlah orang asli Papua (ras Melanesia) 1,2 juta orang. Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yoboisembut mengatakan, jumlah orang Melanesia di Papua Niugini (PNG) sekitar 7 juta orang. "Padahal, awalnya jumlah orang Papua di Indonesia dan PNG hampir sama, yakni 800.000 orang dan 900.000 orang," ujar Forkorus. [ich/ KOMPAS.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!