»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

LPAP Papua Soroti Penggunaan Anggaran TV Mandiri Papua

Jayapura - Lembaga Pemantau dan Advokasi Pers (LPAP) Papua memberikan sorotan sangat tajam pada kebijakan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu,SH yang menggunakan anggaran belanja Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp6,9 Miliar untuk membiayai operasionalisasi PT Televisi Mandiri Papua (TV MP).

Sorotan itu disampaikan LPAP Papua melalui siaran pers yang ditandatangani Pemimpin LPAP Papua, Simone Baab,SE yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat. Menurut LPAP Papua, kebijakan Gubernur Papua untuk membangun Papua menjadi baru dengan konsep "Papua Baru" yang antara lain bermitra dengan Metro TV Jakarta dan terakhir menggunakan bendera PT Televisi Mandiri Papua dengan mendirikan Papua TV guna mendukung program pembangunan Papua Baru pada dasarnya didukung oleh LPAP Papua sekaligus diberikan apresiasi yang tinggi.
Namun, LPAP Papua yang bekerja melakukan pemantauan dan advokasi terhadap kerja media di Papua menyatakan sangat prihatin apabila Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Barnabas Suebu,SH telah mengambil kebijakan yang menimbulkan persoalan publik yang sangat fatal dengan memasukkan anggaran Rp6,9 Miliar bersumber dari dana Otsus Papua untuk operasionalisasi TV MP tanpa melalui proses yang jelas dan akuntabel.
"Dari hasil temuan BPK Perwakilan Papua, jelas bahwa Gubernur maupun Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Daerah Provinsi Papua telah keliru dalam memasukkan dana APBD Papua ke PT Televisi Mandiri Papua yang kepemilikan dan izin tayangannya belum jelas ," tulis siaran pers itu.

Menyadari akan hal ini, LPAP Papua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti temuan BPK dan memeriksa Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH dan mantan Kabikda Provinsi Papua Fred Menufandu,SH terhadap penggunaan dana Otsus Papua sebesar Rp6,9 Miliar untuk operasionalisasi Metro Papua TV yang telah berganti nama menjadi Papua TV. Kepada setiap institusi, personal maupun perusahaan apapun apabila hendak menerbitkan koran atau mendirikan stasiun radio dan televisi di Papua hendaknya mematuhi UU No.41 Tahun 1999 tentang Pers dan PP No.11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. "Kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua agar menangguhkan izin tayang Papua TV sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap atas kasus ini," tulis LPAP Papua.

LPAP Papua juga meminta kepada Gubernur Papua agar tidak hanya memperhatikan dan memberikan anggaran yang sangat besar kepada Papua TV tetapi juga media-media lain yang bekerja di tanah Papua dalam ikut membangun Papua menuju Papua Baru yang dicita-citakan bersama.
Sementara itu, Direktur Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (ICS) Papua, Budi Setyanto berpendapat, temuan BPK itu harus ditindaklanjuti, sebaliknya tidak hanya berhenti pada penemuan saja.
"Temuan itu harus ditindaklanjuti ke proses hukum demi tercipta rasa keadilan rakyat di tanah Papua apalagi Gubernur Barnabas Suebu,SH di banyak tempat dan kesempatan selalu menyatakan tekadnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan hal itu harus dibuktikan," katanya.

Dia mengatakan, banyak temuan BPK selama ini hanya sekedar menyenangkan rakyat seolah-olah mereka sudah bekerja secara maksimal memeriksa penggunaan uang rakyat tetapi pada akhirnya laporan itu berujung pada pernyataan "kekuranganlengkapan administrasi" dan tidak ditindaklanjuti melalui proses hukum yang benar,adil dan transparan. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!