»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Masih Banyak Kelemahan Otsus Papua Dan Aceh

Banda Aceh - Aktivis politik dan sosial di Aceh menilai otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Aceh masih memiliki banyak kelemahan, terutama terkait pelimpahan kewenangan yang belum terlepas dari Pemerintah Pusat.

"Banyak kelemahan dalam undang-undang Otsus Papua sama seperti Aceh, sebab meskipun memiliki kewenangan yang luas tapi masih bergantung kepada aturan Pemerintah Pusat," kata salah seorang aktivis, Amrizal J Prang di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan pada kegiatan persahabatan mahasiswa Papua Ke Aceh berupa rekonsolidasi Gerakan Demokratis Aceh-Papua. Acara itu merupakan kelanjutan pertemuan Konsultasi Aceh-Timor Leste-Papua yang dilaksanakan di Bali pada 13-16 Oktober 2009.

Dia mengatakan, otsus di Papua layaknya "self goverment" di Aceh, sebab dalam UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua terdapat sekitar 39 poin pernyataan yang membutuhkan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Pusat.

"Hal ini membingungkan masyarakat karena meskipun memiliki kewenangan yang luas tapi masih tetap bergantung dan multitafsir," tambahnya.

Begitu juga di Aceh, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam MoU Helsinki maupun UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai self goverment atau pemerintahan sendiri namun ada sektor-sektor yang bisa dikelola pemerintah Aceh.

"Malah kewenangan Pemerintah Aceh lebih luas, seperti bisa membentuk partai politik lokal serta berhubungan dengan luar negeri yang diatur dalam UUPA," katanya.

Namun terdapat kelemahan, di antaranya secara legal policy kewenangan masih diatur dengan aturan Pemerintah Pusat dan sampai saat ini baru tiga peraturan yang disahkan antara lain tentang partai politik lokal.

Menurut dia, kondisi yang sama di Aceh terjadi juga di Papua karena sama-sama memiliki kelemahan dalam otonomi khusus yang dimiliki.

Perwakilan masyarakat sipil Papua, Jeffrey Papare dalam acara tersebut menilai dari kacamata nasionalis Papua, otsus yang berlaku di bumi cenderawasih itu gagal karena belum sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Sejak awal pembentukan RUU Otsus tidak mengikutsertakan tokoh-tokoh pejuang Papua, lembaga adat dan unsur masyarakat Papua secara keseluruhan, hanya menguntungkan pemerintah sedangkan masyarakat tidak merasakan apa hasil otsus," katanya.

Otsus dan pemekaran juga dinilai tidak memperhatikan kondisi sumberdaya manusia di Papua. Menurut Jeffrey hampir sebagian posisi strategis di daerah itu diisi orang non Papua.

Aktivis Aceh Otto Syamsuddin Ishak mengatakan, yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua adalah melihat konteks politik dan perlu adanya aktor yang tepat untuk pelaksanaan di lapangan.

Di samping itu, katanya, harus diperhatikan isu penting yang perlu diangkat di Papua sehingga bisa menarik dunia internasional untuk membantu, seperti halnya Aceh dalam penyelesaian konflik. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!