Jakarta - Bupati Supiori, Papua, (non aktif) Jules Fitzgerald Warikar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas PNS, dan renovasi Pasar Sentral di wilayahnya.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Herdy Agustin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/3/2010).
Selain itu, Jules juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsidair 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 1,153 miliar subsidair satu tahun penjara. Uang pengganti tersebut dikurangi dari jumlah sebenarnya yakni Rp 2,75 miliar karena Jules sudah membayar senilai Rp 1,6 miliar.
Jules terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dua anggota majelis hakim mengajukan decenting opinion karena menilai terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena dakwaan primernya terbukti.
Usai persidangan Jules mengaku siap bertanggung jawab atas putusan yang telah diambilnya. Namun, ia belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Saya fikir-fikir dulu," tutupnya.
Merasa tidak terima, puluhan pendukung Jules yang datang dari Kabupaten Supiori, Papua, melakukan aksi protes. Mereka berteriak-teriak di luar sidang menuntut keadilan.
"Hari ini keputusan pengadilan kabur. Saya meminta keadilan!," teriak salah seorang pendukung Jules yang berbadan kekar.
Aksi ini sempat berlangsung selama hampir 15 menit. Untung, dengan pengawalan petugas kepolisian yang ketat, aksi ini tidak berlanjut dengan kericuhan. Massa pun pulang seiring dengan dibawanya pemimpin mereka ke tahanan. [Rachmadin Ismail/detikcom]
»»
Aksi Protes Warnai Vonis 3 Tahun Bupati Supiori
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sebenarnya, aksi protes yg dilakukan pd sidang vonis tidak perlu terjadi
BalasHapusSebab vonis majelis hakim telah mencerminkan keadilan yg diharapkan. Bayangkan saja,
apabila aksi korupsi yg dilakukan tidak terkuak!!! Apa jadinya...bisa2 ybs adl orang
paling kaya di Kab. Supiori dlm kurun waktu yg begitu singkat. Untuk itu, biarlah
kita smua menerima putusan majelis hakim sbg konsekwensi atas pelanggaran hukum yg
telah dilakukan. Sebagai akhirnya, jadikan pertanyaan dibawah ini sbg salah satu barometer
Kita dalam menyikapi & menjalani suatu persoalan, yaitu :"Pernahkah saya berbuat adil kepada
orang2 disekitarku"???