»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

DPR Akan Bentuk Panja Perusahaan Pertambangan Papua

Jakarta - Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan dan perkebunan, akan membentuk panitia kerja (Panja) guna menelusuri adanya dugaan kerugian negara atas penggunaan lahan kehutanan di Papua oleh 13 perusahaan pertambangan.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV Achmad Muqowam, saat menyampaikan hasil kunjungan kerja Tim Komisi IV ke Papua di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu.

Menurut Muqowam, berdasarkan temuan lapangan saat melakukan kunjungan kerja Komisi IV beberapa waktu lalu ke Papua, tim DPR menemukan fakta adanya penggunaan lahan kehutanan oleh 13 perusahaan pertambangan di Papua tanpa adanya kontribusi apapun kepada kas negara.

Ia mengatakan, seharusnya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 13 perusahaan yang menggunakan areal kehutanan sebagai basis operasional pertambangan mereka tersebut, masuk ke APBN.

Ternyata dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2004-2009), menurut Muqowam, ke-13 perusahaan tambang tersebut tidak membayar PNBP setelah mereka menggunakan lahan-lahan kehutanan di Papua, sehingga negara berpotensi dirugikan Rp2,5 triliun.

"Jumlah kerugian ini masih minimal dan bersifat sementara karena masih disesuaikan dengan perhitungan global dan bisa jadi kerugian itu lebih besar lagi," ujarnya.

Ke-13 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua tersebut antara lain PT. Freeport, PT. Karimun Granit, PT. Inco Tbk, PT. Indo Minca Mandiri, PT. Tambang Tbk, PT. Natarang Maining, PT. Usaha Mineral, PT. Velsa Tambang Kentjana, PT. Intrx Sanglaraya, PT. Weda Bye, PT. Capital, PT. Sorex Emas dan PT. Aneka Tambang.

Dikemukakan Muqowam bahwa ke-13 perusahaan pertambangan itu telah beroperasi di areal yang sesungguhnya merupakan areal hutan lindung.

Izin perusahaan tambang tersebut berdasarkan Perppu No.1/2004, Keppres No.1/2004, UU No.41/2004 dan keputusan Menteri Pertanian PP No.2/2008 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP dari penggunaan kawasan tambang tersebut.

"Untuk itu Komisi IV DPR RI akan mengkaji masalah itu dengan membentuk panja DPR yang akan memanggil ke-13 perusahaan tersebut dan pemerintah untuk menjelaskan kerugian negara selama ini. Sebab, kalau dibiarkan kerugian negara akan lebih besar lagi," katanya. [Antara/FINROLL News]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!