»»


Perolehan Suara Sementara Pilkada Kabupaten Supiori 2020: Nomor urut 1 Obeth Rumabar - Daud Marisan : 2.312 (12,9%) ●●● Nomor urut 2 Ruth Naomi Rumkabu - Piet Pariaribo: 3.646 (25,1%) ●●● Nomor urut 3 Jacobus Kawer - Salomo Rumbekwan : 1.189 (8,2%) ●●● Nomor urut 4 Ronny Gustaf Mamoribo - Albert : 2.856 (19,7%) ●●● Nomor urut 5 Yan Imbab - Nichodemus Ronsumbre : 4.507 (31,1%) || Update: 04:31wit / 11 Des 2020

Sewa Kantor Pemprov Papua Barat Habiskan Rp14 Miliar

Manokwari - Pemerintah Provinsi papua barat ini terbilang unik. Bayangkan saja, untuk menyewa kantor saja perlu menghabiskan dana sebesar Rp14 miliar pertahun. Meski diakui sebagai pemborosan, tahun 2010 ini kembali dianggarkan dana sebesar itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ir ML Rumadas mengakui besarnya anggaran sewa kantor tersebut. Ia mengakui, dana miliaran untuk keperluaan sewa gedung sebagai bentuk pemborosan yang seharusnya tidak boleh terjadi. "Dari hasil penilaian kami terakhir,itu (anggaran sewa gedung untuk kantor) memang pemborosan. Sebaiknya dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang urgen untuk pembangunan," kata Rumadas.

Saat ini sebagaian besar SKPD di lingkup Pemprov Papua Barat menyewa gedung rumah atau pun ruko untuk dijadikan kantor. Biaya sewa pertahun cukup besar mencapai Rp100 juta-200 juta per tahun per SKPD. Kompleks perkantoran gubernur tak mampu menampung semua SKPD, sehingga sebagian besar menyewa gedung.

Ditambahkan, Pemprov Papua Barat sedang mengupayakan untuk membangun gedung perkantoran. Pembangunan kantor gubernur di kompleks Arfai diharapkan dapat mengatasi ketersediaan gedung bagi SKPD. "Bila memungkinkan, untuk tahun anggaran 2011 nanti, anggaran untuk sewa gedung ini dihentikan. Anggaran yang ada lebih baik digunakan untuk pembangunan," tegasnya.

Sorotan anggota DPRD terhadap penggunaan anggaran menurut Sekda menjadi perhatian perbaikan. Ia juga mengakau,ada SKPD yang berutang ke pihak ketiga dalam hal ini kontraktor. Sehingga, akan diambil tindakan tegas terhadap pimpinan SKPD yang melakukan perbuatan tersebut. [lm/fuz/jpnn]

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda mengenai posting ini..!!